Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Sebut Uang Rp200 Juta Ngalir ke Sambo, Kamaruddin: Orang Meninggal Ngirim Duit?
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ungkap adanya dugaan empat rekeningnnya dikuasai oleh Irjen Ferdy Sambo
TRIBUN-BALI.COM – Pengacara Brigadir J Sebut Uang Rp200 Juta Ngalir ke Sambo, Kamaruddin: Orang Meninggal Ngirim Duit?
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungakpkan adanya dugaan terkait empat rekening kliennya yang dikuras hingga tidak tersisa yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Adapun dari keempat rekening tersebut, Kamaruddin menyebut total Rp200 juta uang milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hilang.
Dugaan tersebut pun muncul usai adanya transaksi dari empat rekening milik Brigadir J padahal dirinya telah meninggal dunia.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
Kemudian, ia pun mengatakan jika handphone beserta laptop milik Brigadir J dipergunakan untuk menguras rekening milik kliennya.
"HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," lanjut dia.
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Duga Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J: Informasi Si Cantik Bocor
Rekening kliennya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit," jelasnya.
"Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," lanjut dia
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.
Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang sudah mati, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," katanya.
Terpisah, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mempertanyakan keberadaan aset milik putranya.
Terutama aset dalam buku tabungan dan 3 kartu ATM Bank BNI, Mandiri, dan BCA.
Meskipun ia tidak secara pasti mengetahui isi dan jumlah uang dalam ATM tersebut.

Namun, ia meyakini pasti ada isinya karena bekerja selama ini gajinya pasti masuk ke rekening, tapi ia menyebut perlu pendalaman lagi terkait hal ini.
"Memang dari dulu saya bilang ke dia untuk berhemat karena ada rencana pernikahan tapi tidak tahu disimpan di rekening mana," ucapnya, Rabu 17 Agustus 2022.
Ia menyebut jika tidak ada kepentingan penyidikan pada rekening tersebut ia meminta untuk segera dikembalikan
"Kalau sudah dikembalikan baru kita tahu isinya berapa," ujarnya.
Baca juga: Samuel Hutabarat Tuntut Barang Milik Brigadir J Dikembalikan, Termasuk Alkitab
Terkait dengan pernyataan ada transaksi di rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli yang dikatakan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, ia menyebut perlu melihat buktinya juga.
Karena ia belum berkomunikasi dengan kuasa hukum terkait ini.
Uang Rp 62 Juta Milik Brigadir J Disita Penyidik
Samuel Hutabarat pun menyebut bahwa penyidik menyita uang sejumlah Rp 62.587.000 atau Rp 62,5 juta milik Brigadir J sebagai barang bukti penyidikan.
Hal ini diketahui Samuel saat sebagian barang milik Brigadir J diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan barang-barang yang disita.
Namun ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang cash tersebut, padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan
"Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya," ucap Samuel.
Lebih lanjut ia mengatakan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan tentu tidak apa-apa.
Namun, jika tidak ada hubungannya maka lebih baik dikembalikan.
Samuel berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan.
"Ya kembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris," ujarnya.
KPK Bergerak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron, Rabu 17 Agustus 2022, dikutip dari Kompas.id.
Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp 200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.
"Kami sudah berproses," ujarnya, Rabu.
Ivan ogah membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut.
Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Ada Transaksi Keuangan Rp 200 Juta Setelah Brigadir J Tewas Dieksekusi, Ini Respons PPATK dan di Kompas.com dengan judul Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: KPK dan PPATK Bergerak.