Berita Nasional

PUTRI CANDRAWATHI Terancam Hukuman Mati, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J

Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi pun bisa terancam hukuman mati. Dalam kasus pembunuhan berencana ini.

ist
Keluarga Brigadir J pun, bersyukur polisi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaaan pembunuhan berencana atas anak mereka Brigadir J. Banyak yang sejatinya mencurigai Putri Candrawathi sejak awal.  Apalagi motif pembunuhan Brigadir J, masih terus ditelusuri pihak kepolisian.  Kemudian skenario tentang pelecehan seksual Putri Candrawathi pun terbukti hoax alias palsu.  Putri Candrawathi pun bisa terancam hukuman mati. 

TRIBUN-BALI.COM -  Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Resminya istri Ferdy Sambo itu jadi tersangka baru, diumumkan Polri pada 19 Agustus 2022. 

Keluarga Brigadir J pun, bersyukur polisi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaaan pembunuhan berencana atas anak mereka Brigadir J.

Banyak yang sejatinya mencurigai Putri Candrawathi sejak awal. 

Apalagi motif pembunuhan Brigadir J, masih terus ditelusuri pihak kepolisian. 

Kemudian skenario tentang pelecehan seksual Putri Candrawathi pun terbukti hoax alias palsu. 

Putri Candrawathi pun bisa terancam hukuman mati.

Dilansir dari Tribunnews

Baca juga: INILAH Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Polri Temukan Rekaman CCTV di Rumah Sambo

Baca juga: CCTV Pos Satpam Tunjukkan Putri Candrawathi Ikut Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Salah satu alasan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo ini, setelah laporan palsunya tentang pelecehan seksual tidak terbukti. 
Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Salah satu alasan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo ini, setelah laporan palsunya tentang pelecehan seksual tidak terbukti.  (ist)

Penyidik Bareskrim Polri menjerat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan pasal 340 KUHP terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"PC dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :

Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP berbunyi :

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Meski telah ditetapkan jadi tersangka, PC belum ditahan karena telah mengirim surat sakit selama 7 hari.

Putri Candrawathi diketahui sudah diperiksa sebanyak tiga kali, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Tanpa kehadiran PC penyidik melakukan gelar perkara, keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi, Jumat (19/8/2022).

Brigjen Andi menyebut, penetapan PC sebagai tersangka setelah tim melakukan olah TKP.

"Selama ini jadi pertanyaan publik, inilah bagian dari barang bukti tidak langsung jadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J," kata dia. 

Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Salah satu alasan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo ini, setelah laporan palsunya tentang pelecehan seksual tidak terbukti. 
Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Salah satu alasan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo ini, setelah laporan palsunya tentang pelecehan seksual tidak terbukti.  (ist)

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan pasal yang menjerat Putri Candrawathi sudah tepat.

Putri Candrawathi dijerat pasal pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Irjen Ferdy Sambo.

"Saya rasa itu hasil temuan tim khusus, mungkin itu hal yang paling tepat," ucapnya.

Samuel Hutabarat juga berpesan kepada Putri Candrawathi, agar kooperatif dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Dan apa yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J, karena hingga hari ini motifnya belum terbuka.

Samuel Hutabarat mengaku, pihaknya belum lega walau Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir J

Keluarga akan merasa lega sampai putusan hakim dikeluarkan dalam persidangan.

"Kita belum bisa mengatakan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum, tahap demi tahap sampai dengan pengadilan baru kita bisa sedikit lega," ungkapnya.

Apresiasi Timsus Polri

Samuel Hutabarat memberikan apresiasi kinerja tim khusus Bareskrim Polri yang telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya Brigadir J.

"Kami sangat mengapresiasi tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Serta sudah bekerja siang malam untuk memperjuangkan agar terungkapnya kasus ini secara terang benderang seperti instruksi Presiden Joko Widodo," ucapnya, Jumat (19/8/2022).

Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini Samuel Hutabarat berharap agar kasus ini bisa cepat selesai.

"Harapan kami selaku keluarga kiranya kasus ini bisa cepat selesai," ucapnya.

Ia juga berharap agar Putri Candrawathi dapat terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Semoga ibu Putri Candrawathi bisa terbuka memberikan keterangan kepada Mabes Polri," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di Rumah dinas kadiv propam.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah timsus melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali dan melakukan gelar perkara serta sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri Candrawathi.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved