Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

NASIB 4 Anak Ferdy Sambo, KPAI Nilai Negara Harus Melindungi, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi

Setelah kedua orangtuanya menjadi tersangka, ini nasib keempat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tayang:
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Fakta-fakta terbaru soal kasus kematian Brigadir J. Setelah kedua orangtuanya menjadi tersangka, ini nasib keempat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUN-BALI.COM NASIB 4 Anak Ferdy Sambo, KPAI Nilai Negara Harus Melindungi, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi resmi telah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Adapun insiden pembunuhan Brigadir J berlangsung di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kawasan Duren III, Jakarta pada Jumat  8 Juli 2022.

Setelah kedua orangtuanya menjadi tersangka, ini nasib keempat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai perlu adanya perlindungan terhadap empat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI Reza Indragiri.

“Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak. Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka," ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca juga: Sambo Lakukan Ini Sebelum Habisi Brigadir J, Penasihat Kapolri Sebut Ada Penumpang Gelap, Siapa?

"Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial."

Ahli Psikologi Forensik yang juga Komisioner KPAI, Reza Indragiri Amriel. Ia menilai perlu adanya perlindungan terhadap anak dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Ahli Psikologi Forensik yang juga Komisioner KPAI, Reza Indragiri Amriel. Ia menilai perlu adanya perlindungan terhadap anak dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Ahli psikologi forensik ini menambahkan, anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.

Ketika diasuh oleh orang tua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orang tua mereka.

"Tapi sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu, mereka."

Ia menyebut, sisi lain yang juga harus diperhatikan adalah risiko bunuh diri di dalam ruang tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas dan–pastinya–lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas.

Jadi, sambunya, dalam mata rantai proses pidana, masa pra sidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri.

"Sprei dan selimut di ruang tahanan harus dalam kondisi terikat kencang di ranjang. Pakaian tahanan dipilihkan secermat mungkin guna meminimalkan kemungkinan dipakai sebagai instrumen untuk gantung diri. Hindari penggunaan peralatan makan berupa benda tajam semisal kaca dan garpu. Kalau perlu, pasang CCTV. Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup."

"Semoga PC bisa terus sehat, sehingga proses pertanggungjawaban pidananya dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat."

Kamaruddin Ingin Adopsi Anak Ferdy Sambo.

Salah satu yang menjadi perhatian, terutama bagi tim penyidik, jelang penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah nasib keempat anaknya. Bahkan, satu di antaranya kini masih berusia 1,5 tahun.

Akan tetapi, kekhawatiran tersebut dijawab oleh pria usia 48 tahun asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan Pengacara keluarga Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, siap mengadopsi dan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih balita, bahkan hingga menjadi dokter.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

"Biar saya adopsi. Saya janji, saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai jadi dokter," kata Kamaruddin, dikutip dari channel YouTube Kompastv, Sabtu 20 Agustus 2022.

Pasalnya, menurut Kamaruddin, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang untuk tercapainya kepastian hukum.

Baca juga: KETEGANGAN Jelang Eksekusi Brigadir J, Bharada Sebut Ferdy Sambo Marah, Putri Candrawahi Menangis

"Jangan gara-gara anak, kepastian hukum dan keadilan tidak tercapai, lalu bagaimana dengan anak klien saya sudah mati yang terus mereka fitnah?," ujar Kamaruddin saat hadir di acara Kompas Petang Jumat 19 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, kondisi itu yang menjadi pertimbangan penyidik saat akan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya (Putri Candrawathi) yang masih di bawah umur?" jelasnya.

Dia pun lantas membandingkannya dengan kliennya yang menurutnya masih menjadi korban fitnah meski telah tiada.

"Kan nggak boleh memfitnah orang mati," tegasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisioner KPAI: Negara Harus Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan di Kompas.com dengan judul Pria Asal Tapanuli Utara Ini Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Balita.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved