SIM Keliling

SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 22 Agustus 2022, Pepito Buwit Sampai 12.00 Wita

SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 22 Agustus 2022, SIM Keliling wilayah Polres Tabanan berlokasi di Pepito Buwit

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
medan.tribunnews.com
Ilustrasi SIM Keliling - SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 22 Agustus 2022, Pepito Buwit Sampai 12.00 Wita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali hari ini, Senin 22 Agustus 2022.

Bagi Tribunners khususnya warga Tabanan dan Badung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung Bali yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini, Senin 22 Agustus 2022, berlokasi di Pepito Buwit mulai pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita.

Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Senin 22 Agustus 2022, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita.

Baca juga: SIM Keliling Badung Bali Hari Ini 21 Agustus 2022, Melayani Permohonan Perpanjangan SIM A

Layanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hari ini, semoga bermanfaat.(*).

Kumpulan Artikel SIM Keliling

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved