Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Mengaku Menyesal, Siap Bersaksi di Pengadilan Agar Bharada E Terbebas dari Hukuman
Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ferdy Sambo Mengaku Menyesal, Siap Bersaksi Agar Bharada E Terbebas dari Hukuman
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik telah melakukan pembicaraan dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob pada 12 Agustus 2022.
Baca juga: Kebenaran Isu Soal Bunker Rp900 Miliar Ferdy Sambo, Kamaruddin: Informasi 99 Persen Akurat
Baca juga: Kebenaran Isu Soal Bunker Rp900 Miliar Ferdy Sambo, Kamaruddin: Informasi 99 Persen Akurat
Dalam pembicaraan tersebut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya.
Selain itu tambah Taufan Damanik, Ferdy Sambo akan bersaksi di pengadilan agar Bharada E terbebas dari hukuman.
Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo.
Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan menitir kariernya sebagai polisi.
Setelah mendengar pernyataan Taufan, Ferdy Sambo kemudian mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukan.
"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Sambo.
Termasuk memberikan kesaksian agar Bharada E bisa terbebas dari jeratan pidana.
"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E ), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.
Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J .
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J .
Bharada E tak dapat menolak perintah tersebut karena karena Irjen Ferdy Sambo punya kuasa sebagai atasan.