Polisi Tembak Polisi
UPDATE Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: 3 Saksi Telah Diperiksa, RR & KM Dihadirkan, Bharada E Via Zoom
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kode eitk pada Kamis 25 Agustus 2022.
TRIBUN-BALI.COM - UPDATE Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: 3 Saksi Telah Diperiksa, RR & KM Dihadirkan, Bharada E Via Zoom.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kode eitk pada Kamis 25 Agustus 2022.
Adapun hingga saat ini, dari 15 saksi yang dihadirkan, baru tiga saksi selesai diperiksa komite etik.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penemu) Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan jika 15 saksi tersebut selesai diperiksa maka akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku yakni Irjen Ferdy Sambo.
"Jika pemeriksaan terhadap saksi telah dilaksanakan, maka baru akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar (Ferdy Sambo)," ujar Kabag Penerbit Kombes Nurul Asizah pada Kamis 25 Agustus 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 25 Agustus 2022.

Kemudian ia pun mengatakan usai sidang kode etik selesai, akan dilakukan konfrensi perss yang akan disampaikan oleh Irwasum.
"Dan nanti pada akhirnya akan dilakaksankan konfres yang akan disampaikan oleh Bapak Irwasum, dan Kadiv Humas dan Kompolnas," lanjutnya.
Baca juga: PEMBUNUHAN Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Fakta Mencengangkan
Melansir dari tayang Breaking News Kompas.tv pada Kamis 25 Agustus 2022, adapun ketiga saksi yang selesai diperiksa Komite Etik adalah, Bharada E atau Bharada Ricahard Eliezer, Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Adapun Bharada E diperiksa secara virtual, sedangkan RR dan KM langsung mendatangi komite etik.
15 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.
"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.
Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB.
Baca juga: Pakar Ekspresi: Ferdy Sambo Terlihat Tenang dan Santai
"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Ferdy Sambo Tuli Surat Permohonan Maaf
Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, menulis surat permohonan maaf untuk rekan sesama anggota Polri.
Surat tersebut ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Mengutip Kompas.com, berikut adalah isi surt Ferdy Sambo.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Komjen Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Ferdy Sambo, Punya Sosok Pelindung
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Diketahui, total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ada 5 orang, yakni:
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR
4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf
5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Mengutip KompasTV, kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.
Dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Nama 15 Saksi di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Jenderal Bintang 1, dan Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo: Saya Siap Jalani Proses Hukum Ini.