Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Hanya untuk Meringankan Hukuman

Jika memang adanya adegan pelecehan ia meminta agar bukti-buktinya dimunculkan, baik berupa CCTV ataupun bukti lainnya yang mendukung.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keluarga Brigadir J Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Hanya untuk Meringankan Hukuman

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi masih belum ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (26/8).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo (26/8) dilansir Tribunnews.

Pada pemeriksaan itu, Putri dicecar dengan 80 pertanyaan dikutip dari Tribunnews.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut kliennya itu mengatakan menjadi korban kekerasan seksual saat diperiksa menjadi tersangka.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," tuturnya.

Menurut Arman, pengakuan Putri itu telah tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan Putri juga membantah atas pasal yang disangkakan.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata dia.

Tanggapan Keluarga Brigadir J

Menyikapi hal tersebut, keluarga Brigadir J menyebut apa yang diungkapkan Putri Candrawathi untuk menarik simpati publik dan untuk meringankan hukuman.

"Iya keluarga ibu Putri itu mengatakan itu supaya mereka mendapat keringanan, begitu juga pernyataan si Kuwat, mereka itu menginginkan agar masyarakat simpati dan bisa meringankan hukuman," kata Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir Yosua, Sabtu (27/8/2022).

Roslin menyebut pelecehan yang dituduhkan kepada keponakannya tersebut merupakan rekayasa yang dari awal dimainkan.

"Ini masih rekayasa kelompok si Sambo," ujarnya.

Jika memang adanya adegan pelecehan ia meminta agar bukti-buktinya dimunculkan, baik berupa CCTV ataupun bukti lainnya yang mendukung.

Pada intinya keluarga tetap menolak pernyataan yang mengatakan jika Brigadir J melakukan pelecehan.

Jikapun benar keluarga mengatakan tidak sepantasnya Brigadir J dibunuh secara keji.

Putri Candrawathi Belum Ditahan

Hingga saat ini Putri Chandrawati (PC) belum dilakukan penahananan.

Rencananya Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri Candrawathi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," lanjut dia.

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka dihold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Peluang Putri Candrawathi Ditahan Besar

Karena diperiksa dalam status sebagai tersangka, peluang Putri ditahan usai diperiksa penyidik dinilai terbuka lebar.

"Kemungkinan PC akan ditahan besar sekali," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Di sisi lain, Putri juga masih mempunyai anak-anak yang masih balita.

Menurut Eva, jika Putri melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki balita kemungkinan besar tidak akan diterima penyidik.

"Alasan penangguhan penahanan atas alasan memiliki anak balita tidak ada dalam KUHAP. Hanya dasar kemanusiaan dan diskresi petugas saja penahanan mungkin tidak dilakukan," ucap Eva.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved