Berita Denpasar
63 Sapi Terjangkit PMK di Denpasar Akan Dapat Pengganti Rp 630 Juta, Tapi Masih Menunggu dari Pusat
Saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Bali, sebanyak 63 sapi terjangkit di Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Bali, sebanyak 63 sapi terjangkit di Denpasar.
63 sapi tersebut pun langsung dipotong.
Sapi-sapi tersebut pun akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah senilai Rp 630 juta.
Hal itu diungkapkan Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar I Made Ngurah Sugiri saat diwawancarai, Senin 29 Agustus 2022.

Sugiri mengatakan sapi yang dipotong karena terjangkit PMK ada di Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.
63 sapi yang terjangkit tersebut milik 13 orang peternak.
Sapi mereka harus dipotong agar tidak menyebarkan PMK ke peternak lainnya dengan radius 3 kilometer dari kandang mereka.
Menurut Sugiri, sapi-sapi yang dipotong tersebut diberikan kompensasi Rp 10 juta per sapi.
Sehingga dari 63 sapi yang diajukan untuk mendapatkan kompensasi sebesar Rp 630 juta.
"Kami sudah mengajukan kompensasi ke pemerintah pusat sebanyak 63 sapi, satu sapi kompensasinya Rp 10 juta," katanya.
Sugiri mengatakan, bahwa kompensasi tersebut saat ini masih menunggu pencairan di pusat.
Sebab, dana kompensasi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Untuk pencairnanya, sampai saat ini pun belum ditentukan.
Sehingga, pihaknya tidak bisa memastikan pencairan dana tersebut kepada para peternak. (*)