Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat, Susno Duaji: Itu Hak Dia, Tapi Ya Percuma
Menanggapi upaya Ferdy Sambo tersebut, mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan kecil kemungkinan upayanya bakalan tercapai.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat, Susno Duaji: Itu Hak Dia, Tapi Ya Percuma
Otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resemi dipecat secara tak hormat dari kepolisian.
Ferdy Sambo resmi dipecat usai putusan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak tinggal diam, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi upaya Ferdy Sambo tersebut, mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan kecil kemungkinan upayanya bakalan tercapai.
Susno menjelaskan, kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tergolong berat ancamannya seumur hidup hingga ancaman mati.
"(Ferdy Sambo ajukan) banding boleh-boleh saja, haknya, kemudian banding harus diajukan minimal tiga hari setelah putusan, maka banding tertulis harus sudah dimasukkan kepada komisi kode etik untuk dipelajari.
"Kalau menurut saya, banding walaupun adalah hak dia (Ferdy Sambo), itu ya percuma."
"Karena ada klausa lebih kode etik itu bahwa banding itu ditolak itu untuk pelanggaran-pelanggaran kode etik yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih."
"Sedangkan Ferdy Sambo diproses tindak pidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara."
"Jadi walaupun diajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri."
"Jadi penting apa tidak ya hak dia, (karena) prediksinya ditolak karena ada pasal yang mengatakan bahwa untuk yang diancam dengan pidana lima tahun, yaitu ditolak," jelas Susno dikutip dari Kompas Tv, Minggu (28/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ferdy-sambo-resmi-dipecat.jpg)