Polisi Tembak Polisi

Soal Hasil Autopsi ke-2 Brigadir J yang Dipermasalahkan Kamaruddin, Ini Penjelasan Ketum PDFI

Penjelasan ketuam umum PDFI soal hasil autopsi jenazah Brigadir J yang disebut tak ada luka penganiyaan.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Istimewa Tribun Bali
Brigadir J (kiri) dan proses ekshumasi jenazah Brigadir J, Rabu 27 Agustus 2022 (kanan) - Inilah update Kasus Brigadir J, hasil autopsi kedua akan diumumkan hari ini, 22 Agustus 2022. Berkas kasus Brigadir J sudah dilimpahkan ke Kejagung. (ISTIMEWA/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-BALI.COM  - Soal Hasil Autopsi ke-2 Brigadir J yang Dipermasalahkan Kamaruddin, Ini Penjelasan Ketum PDFI.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr. Ade Firmansyah buka suara terkait dengan tuduhan pengacara Brigadir J, Kammarudin Simanjutak soal hasil autopsi kedua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarta.

Sebagaiamana informasi, Kamaruddin mengikriri soal autopsi kedua jenazah Brigadir J.

Pada saat itu, ia pun mempertanyakan soal bekas luka penganiyaan pada tubuh Brigadir J yang tidak diumumkan.

Menanggapi hal tersebut, Ade menuturkan jika dirinya tidak pernah memberikan statement ada atau tidak adanya penganiayaan.

Ia hanya melaporkan hasil dari pemeriksaan tim dokter forensik pada autopsi jenazah Brigdir J yang kedua.

Baca juga: Fakta Terbaru! Ferdy Sambo Sempat Tembak Kepala Brigadir J Usai Terjatuh Bersimbah Darah

"Pada saat kami melakukan autopsi itu kami diawasi oleh Komnas HAM, oleh Kompolnas juga, semua melihat dengarkan apa yang kami kerjakan di dalam ruang autopsi tersebut."

"Untuk memastikan dan memperjelas hasil pemeriksaan itu, kami sampaikan bahwa itu akan kita lakukan pemeriksaan lagi dengan pemeriksaan mikroskopik, serta kami juga akan review dari catatan dan foto-foto yang sudah kami periksa."

Lebih lanjut, Ade menututurkan jika dalam analisa tersebut memang ada perbedaan soal istilah antara pihaknya di dokter forensik dengan hukum.

"Setelah itu, kemudian kita analisa lagi ini, luka ini akibat apa dan segala macamnya. Nah di sini memang ada perbedaan istilah atau perbedaan pengertian antara kami di kedokteran forensik dengan dibidang hukum," jelas Ade, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu 31 Agustus 2022.

Memerika Apa yang Terjadi di Tubuh Brigadir J

Ade menjelaskan pihaknya hanya memeriksa apa yang terjadi pada tubuh Brigadir J.

"Secara keilmuan, kami memeriksa luka, menentukan jenis kekerasan, (dan) penyebabnya, (kami) bukanlah (bertugas) mengatakan ada atau tidaknya penganiayaan."

"Seperti bisa ditengok kembali dalam rekaman kami pada saat press rilis, saya sekalipun tidak pernah mengatakan tidak ada penyiksaan ataupun tidak ada penganiayaan."

"Kenapa demikian, karena saya harus menyampaikan apa yang berada di dalam kompetensi kami."

"Bahwa kami sebagai dokter forensik menyampaikan lukanya dan jenis kekerasan penyebabnya, jadi mohon hal ini bisa dimengerti," tegas Ade.

Jadi, pihaknya tak bisa menerangkan apakah ada penganiayaan atau tidak, tim dokter forensik hanya memeriksa apa yang mereka lihat saja.

"Ketika kita mengatakan penganiayaan, itu secara hukum di Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikatakan sebagai dengan sengaja merusak kesehatan."

"Sedangkan kami di sebagai dokter forensik, yang kami lihat adalah jenazahnya (Brigadir J) maka kami melihat adanya rusaknya kesehatan itu sendiri, seperti lukanya apa dan kemudian kami menganalisa dan kami melihat menentukan jenis kekerasan penyebabnya."

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nampak Mesra Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

"Namun, (adanya) kesengajaan tadi itu, tentunya tidak mungkin kami lihat pemeriksaan kami."

"Karena itu adalah suatu proses dari bagaimana proses kejadian itu berlangsung, yaitu pasti membutuhkan pernyataan pemeriksaan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan itu tentunya adalah istilah hukumnya (sendiri)," jelas Ade.

Untuk itu, Ade berharap masyarakat dan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo diharapkan dapat memahaminya.

"Itu yang memang seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat bahwa kami tidak mungkin mengatakan sesuatu yang diluar kompetensi kami."

"Makanya kami hanya menyampaikan lukanya apa dan jenis kekerasan penyebabnya," jelas Ade.

Juga, hasil autopsi kedua menunjukkan memang luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J itu diakibatkan karena kekerasan senjata api.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan waktu autopsi, kemudian kita review semua catatan kami, foto-foto serta gambaran mikroskopik. Kami yakin bahwa memang luka-luka yang ada itu hanya diakibatkan oleh kekerasan senjata api," sambung Ade.

Ade pun meminta masyarakat untuk bersabar menantikan kasus pembunuhan Brigadir J ini ditangani penyidik.

"Kami mohon, masyarakat juga bersabar untuk bisa mengikuti kasus ini dan nanti pun juga akan kami sampaikan secara gamblang detail pada sidang peradilan (hasil autopsi kami)."

"Termasuk bagaimana kami sampaikan kesimpulan kenapa kekerasan di (titik fatal tubuh Brigadir J) tersebut bisa menimbulkan kematian, (yakni di titik) di dada maupun di kepala," terang Ade.

Ferdy Sambo Sempat Marah Sebelum Tembak Brigadir J

Pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir J kemarin, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sempat menembak Brigadir J sebelum melepaskan peluru ke dinding-dinding di rumah dinasnnya.

Mengutip Kompas.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, telah mengonfirmasi video tersebut berasal dari Bareskrim Polri.

Sebelum Brigadir J dieksekusi, Ferdy Sambo sempat menuding ajudannya tersebut telah bersikap kurang ajar.

Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022. Dalam video animasi rekonstruksi yang dirilis di Polri TV, terlihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J satu kali setelah korban tersungkur.
Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022. Dalam video animasi rekonstruksi yang dirilis di Polri TV, terlihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J satu kali setelah korban tersungkur. (TRIBUNNEWS.com Jeprima)

Dalam animasi rekonstruksi, terlihat gestur Ferdy Sambo marah pada Brigadir J.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," kata Ferdy Sambo pada Brigadir J sebelum eksekusi dilakukan, Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB.

Setelahnya, ia berteriak pada Bharada E, memerintahkan untuk segera menembak Brigadir J.

Baca juga: Adegan Pelukan Mesra Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Sofa Jadi Saksi Bisu, Ferdy Sambo Cabut HT

"Woy kamu tembak, kamu tembak cepat! Cepat woy kau tembak!" perintah Ferdy Sambo.

Setelah Bharada E melepaskan sekitar tiga atau empat tembakan, Brigadir J tersungkur di tangga samping depan pintu gudang rumah dinas Ferdy Sambo.

Saat itulah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.

Kemudian, ia juga menembak dinding-dinding rumah untuk menimbulkan kesan seakan terjadi insiden tembak menembak.

Seusai eksekusi, Ferdy Sambo menjemput Putri Candrawathi yang berada di kamar dan mengantarnya keluar rumah dinas.

Putri Candrawathi kemudian diantar Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pulang ke rumah pribadinya.

Seperti diketahui, proses rekonstruksi kasus Brigadir J selesai digelar pada Selasa kemarin.

Rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Satu Kali, Sempat Marah sebelum Eksekusi, Tuding Korban Kurang Ajar dan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Disangsikan, Dokter Forensik Jelaskan soal Statement Penganiayaan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved