Berita Bali
Vaksin PMK Khusus Babi Belum Datang, Babi di Bali Belum Bisa Diperdagangkan Keluar Daerah
Vaksin PMK Khusus Babi Belum Datang, Babi di Bali Belum Bisa Diperdagangkan Keluar Daerah
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Kendati Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan sudah terbit dan mengizinkan pengiriman hewan ternak keluar Bali diizinkan, khususnya babi belum dapat diperdagangkan keluar daerah.
Pasalnya, untuk babi yang akan diperdagangkan keluar daerah harus di vaksin PMK terlebih dahulu.
“Untuk hewan baru babi yang boleh diperdagangkan keluar Bali. Kalau untuk masuk semua hewan yang rentan PMK tidak boleh masuk ke Bali masih close. Sedangkan untuk keluar kita perjuangkan babi untuk keluar dan itu sudah disetujui oleh pusat dan dicantumkan oleh SE Satgas,” kata, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada, Senin 5 September 2022.

Lebih lanjutnya ia mengatakan terdapat beberapa persyaratan yakni diantaranya babi yang akan diperdagangkan keluar Bali harus divaksin terlebih dahulu, sehat dan pengangkutannya harus dengan SOP.
Termasuk kebersihan kendaraan angkutannya. Vaksin PMK khusus babi hingga saat ini belum tiba di Bali sehingga belum bisa dilakukann pengiriman babi hingga keluar Bali.
“Kami masih menunggu vaksin tapi ini sedang diupayakan terus semoga minggu-minggu ini tiba.
Hasil komitmen kita saat rapat jadi babi boleh keluar tetapi tidak boleh menimbulkan penyakit didaerah lain.
Vaksin akan disediakan oleh pemerintah dan gratis.
Rencana akan ada vaksin 1 miliar untuk babi kemudian 80 persen akan diberikan untuk Bali atau 800 ribu tetapi itu komitmen diawal dan kedatangannya akan bertahap karena belum memiliki tempat penyimpanan vaksin PMK,” imbuhnya.
Lebih lanjutnya ia mengatakan vaksin PMK 800 ribu itu sudah sesuai dengan jumlah populasi babi di Bali bahkan sampai suntikan vaksin dosis kedua untuk babi.
Karena itu tahap awal jadi jika habis akan dilakukan pengajuan ke pusat kembali. Untuk mengadakan vaksinasi pada babi tidak semua babi harus divaksin.
“Kalau vaksin datang minggu ini ya minggu ini kita buka, saat ini Pasar Hewan dan Lalu Lintas hewan belum dibuka menanti herd immunity vaksin.
Kasus baru PMK astungkara tidak ada kita lakukan terus cakupan vaksinasi kita sudah masuk ke vaksinasi kedua,” tutupnya. (*)