Bantuan Langsung Tunai

CEK Bansos Rp600 Ribu yang Akan Segera Cair September 2022, Simak Cara Mencairkannya!

Sebagai pelaksana, PT Pos Indonesia terus melakukan kordinasi secara intensif mengenai data penerima manfaat dengan Kementerian Sosial.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
(Tribun Jateng/Wid)
CEK Bansos Rp600 Ribu yang Akan Segera Cair September 2022, Simak Cara Mencairkannya! Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/08/asyik-thr-pns-dan-tnipolri-cair-tanggal-24-mei-bukan-gaji-pokok-saja-lho-ini-rinciannya?page=all. Penulis: Hendra Gunawan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - CEK Bansos Rp600 Ribu yang Akan Segera Cair Bulan Ini, Simak Cara Mencairkannya!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM  2022.

Baca juga: SIAP-SIAP, Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Simak Tarif Barunya Disini

Baca juga: SIAP-SIAP, Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Simak Tarif Barunya Disini

BLT BBM 2022 ini pun ditargetkan akan diberikan kepada 20,6 juta masyarakat dengan besar bantuan Rp 150.000 per orang selamat empat bulan.

Kemudian, setiap orang menerima Rp 600.000, dan pemberian BLT BBM itu akan dilakukan sebanyak dua kali.

Sebagai pelaksana, PT Pos Indonesia terus melakukan kordinasi secara intensif mengenai data penerima manfaat dengan Kementerian Sosial.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengungkapkan, pihaknya akan secara bertahap menerima data 20,6 juta orang yang berhak menerima BLT BBM tersebut.

"Data penerima secara bertahap akan kami terima. Saat ini data yang masuk sudah ada 1,5 juta orang dan kami langsung mengirimkan undangan ke alamat masing-masing dengan keterangan jadwal dan lokasi pengambilan BLT BBM," ujar Faizal dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis 1 September 2022.

Cara Mencairkan BLT BBM 2022

Lebih lanjut, Faizal mengatakan penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mengambilnya di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.

Kedua, menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: SIAP-SIAP, Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Simak Tarif Barunya Disini

Baca juga: SIAP-SIAP, Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Simak Tarif Barunya Disini

Ketiga, diantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).

"Kami targetkan dalam dua minggu semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya. Oleh karena itu, kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar. Atau Pemda, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian dan tentara agar penyaluran bisa cepat," ujarnya.

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022

  • Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode
  • Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Kemudian, Klik tombol CARI DATA

Cara Cek Penerima BSU 2022

Berikut ini adalah mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari situs Kemenaker.

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar

3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia

4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, lengkapi biodata pada laman

5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan

7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda aan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Syarat Penerima BSU 2022

Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan

Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(*)

Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved