Jalani Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Polri Ungkap Pelanggaran AKP Dyah Candrawati
Jalani Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Polri Ungkap Pelanggaran AKP Dyah Candrawati
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Dyah Chandrawati adalah polwan pertama yang diperiksa dalam kasus ini.
Dyah Chandrawati seharusnya menjalani sidang etik kemarin.
Namun diundur hari ini, Kamis (8/9/2022).
AKP Dyah Chandrawati saat ini menjabat Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Ikuti Tes Menggunakan Lie Detector, Miliki Tingkat Akurasi 90 Persen Buatan Amerika
Perwira menengah Polri ini kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan terkait kasus Brigadir J.
Namun dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap Irjen Dedi Prasetyo kemarin.
Baca juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Hasil Tes Kebohongan, Keterlibatan 3 Kapolda Hingga Pengakuan Viral ART
Tidak Profesional
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022) mengatakan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam bertugas di kasus Brigadir J.
Sebaliknya, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus obstruction of justice yang sedang disidik timsus Polri.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofessionalan dalam melaksanakan tugas. Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," katanya.