Bisnis
BSU CAIR Mulai Hari Ini, 4,36 Juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Sebesar Rp 600 Ribu
Sementara itu, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan untuk tahap pertama pencairan BSU tahun 2022 sebanyak 4,36 juta orang.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dampak kenaikan BBM, yang disahkan oleh pemerintah pusat mulai terasa di berbagai lini.
Kenaikan harga barang, dan harga akomodasi angkutan mulai terjadi.
Banyak pihak, khususnya kaum buruh juga mendesak adanya kenaikan gaji atau upah seiring dengan kenaikan BBM ini.
Menanggapi desakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU).
Baca juga: CAIR BESOK! Cek Penerima BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja atau Buruh, Akses di bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: SEGERA CAIR! Cek Syarat Penerima BSU dan BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 600.000 di bsu.kemnaker.go.id

“Kami pemerintah memberikan subsidi upah, yang diberikan kepada teman-teman pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Alhamdulillah pemerintah selalu hadir, negara selalu hadir pada saat kita menghadapi pandemi tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi upah.
Ini subsidi 2021 juga kami berikan, 2022 ini kami berikan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah usai menghadiri kegiatan Deklarasi Indonesia Manning Agency Forum, di Prime Plaza Hotel Sanur, Senin 12 September 2022.
Menaker menambahkan, BSU yang diberikan ini adalah subsidi dari pemerintah, tidak menggunakan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Justru ini adalah apresiasi pemerintah, kepada teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk penerima BSU di tahun 2022 ini, Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5 juta lebih.

“Kemarin kita baru menerima data 5 juta sekian, ini kita sedang proses dari hari Jum'at.
Insyaallah hari ini sudah bisa diterima di rekeningnya.
Jadi baru 5 juta yang datanya kami terima, secara bertahap akan sampai pada semua pekerja yang memenuhi syarat dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022,” imbuh Menaker Ida Fauziyah.
Tahap awal 5 juta penerima BSU ini, akan menerima Rp 600 ribu per orang yang diberikan secara langsung (masuk rekening masing-masing).
Dan mereka yang diberikan subsidi ini, adalah mereka yang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, dibuktikan dengan NIK.