Ada Upaya Pembebasan Ferdy Sambo Cs? Johnson Panjaitan Buka-bukaan, Sindir Bharada E

Ada Upaya Pembebasan Ferdy Sambo Cs? Johnson Panjaitan Buka-bukaan, Sindir Bharada E

TRIBUNNEWS
Ketua LPSK Sebut Brigadir J Mendapat Fasilitas Lebih Dibanding Ajudan Ferdy Sambo Lainnya, Apa Itu? 

TRIBUN-BALI.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan geram soal soal urgensi penggunaan alat uji kebohongan alias lie detector dalam pemeriksaan Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Johnson Panjaitan juga menuding adanya upaya pembebasan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J melalui Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Hal tersebut diyakini Johnson Panjaitan, lantaran adanya narasi pelecehan seksual yang munculkan kembali.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Kompas TV pada Selasa (13/9/2022), kuasa hukum Brigadir J menyebut kode etik yang ditampilkan tidak transparan.

Baca juga: SYOK, Bharada E Langsung Mundur Sesaat Setelah Tembak Brigadir J, Ini yang Dilakukan Ferdi Sambo

"Begini ini kan ada dua trek juga ya, sekarang ini sedang diproses dan dikomunikasikan ke media kan proses kode etik, tapi kode etik yang ditampilkan itu lagi-lagi engga transparan," kata Johnson Panjaitan.

"Karena yang diperlihatkan adalah soal sidang dan hukumannya padahal ini kian obstruction ya, obstruction ini jauh lebih buruk dan berbahaya dibandingkan dengan persoalan utamanya soal pembunuhan berencana itu," sambungnya.

Johnson Panjaitan juga menyayangkan soal transparansi dan akuntabel yang hanya menampilkan terkait sidang dan pencopotan dari para tersangka.

"Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan, karena ini bukan cuma soal pembersihan tapi juga soal reformasi institusinya," ucapnya.

"Karena itu bagaimana cara dia melakukan obstruction of justice dan bagaimana berjaringnya," lanjutnya.

Kuasa hukum Brigadir J itu juga menyindir soal institusi Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kliennya.

Baca juga: Bripka RR Ungkap Fakta Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Tidak Ada Indikasi Pelecehan Brigadir J Pada PC

"Karena ini bukan oknum, saya khawatirnya kalau saya bilang ini institusi, tapi kalau jumlahnya 97 mau bilang bagaimana. Apalagi yang melakukan polisi-polisi," jelasnya.

Pelecehan Seksual

Di sisi lain, Johnson Panjaitan singgung soal narasi pelecehan seksual Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Pasalnya dirinya mengakui sedang mempertanyakan soal narasi yang dimunculkan lagi ke publik oleh Komnas Perempuan.

"Sekali lagi, ini jaringan pembela yang profesional, Anda bisa bayangkan yang laporan pro justitia yang dibuat SP3, ini gak ada pelaporannya," kata Dia.

"Tiba-tiba muncul skenario itu lewat rekonstruksi Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang ternyata itu berjaringan, dan diorganisir," bebernya.

Johnson Panjaitan juga mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat diorganisir jika buktinya tidak terungkap hingga saat ini.

"Emang kamu pikir gratisan kalau udah kayak begitu. Itu ada psikolog, aktivis ada lawyer," ungkapnya.

Pahlawan

Dalam kesempatan itu, Johnson Panjaitan terkejut saat kuasa hukum Bharada E menyebut kliennya sebagai pahlawan dalam kasus Ferdy Sambo.

"Buset terus kalau dia ( Bharada E) pahlawan, klien ( Brigadir J) gua bagaimana yang udah jadi mayat, masa udah jadi mayat terus-terusan dituduh pelecehan seksual," kata Johnson Panjaitan.

Dirinya juga menegaskan meski mendiang Brigadir J dituding melakukan pelecehan seksual, namun sudah terlihat jelas bahwa hal tersebut tidak akan bisa dilakukan penuntutan.

"Pertayaannya buat apa itu? buat membebaskan," tandasnya.

Tanggapan Komnas Perempuan

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menceritakan temuan-temuanya terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Diakui Komnas Perempuan, ada dua hal penting perihal temuan barunya.

Yakni adalah relasi kuasa terkait umur dan senjata.

Dua poin tersebut diduga merujuk pada Brigadir J yang berusia muda dan memiliki senjata selaku ajudan Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, di awal kasus berhembus kabar bahwa Putri Candrawathi sempat dilecehkan Brigadir J.

Namun belakangan, isu tersebut hilang usai penyidik ke polisian menutup laporan Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Terkait relasi kuasa, relasi kuasa itu enggak hanya bisa dilihat dari status sosial. Tapi juga konstruksi gender. Kemudian usia muda yang secara fisik kepada lansia, kemudian juga kepemilikan senjata. Itu yang kami temukan di dalam kekerasan seksual yang dialami ibu P," ujar Siti Aminah.

Tak hanya itu, Siti Aminah juga mengurai dua temuan baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi dari Brigadir J.

Temuan baru tersebut terkait dengan kondisi Putri Candrawathi saat diduga dilecehkan itu dalam keadaan sakit.

"Ada memanfaatkan kerentanan, ibu P dalam kondisi tidak sehat pada waktu itu (saat diduga dilecehkan Brigadir J), dan sedang tidur," ungkap Siti Aminah.

Melihat publik beramai-ramai menghujat Putri Candrawathi, Siti Aminah pun mengurai pembelaan.

Bahwa usai peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, Putri Candrawathi sampai mengurung diri di rumah.

"Publik harus mengetahui, pasca-penembakan, ibu P tidak pernah keluar rumah karena dia malu, dia trauma, dan proses intervensi dari psikolog lah yang membantu dia sedikit demi sedikit publik. Baru Agustus Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa memintai keterangan kepada ibu P," imbuh Siti Aminah.

Lebih lanjut, Siti Aminah pun menanggapi komentar sinis soal Putri Candrawathi yang belum ditahan hingga saat ini.

Menurut Siti Aminah, hal tersebut adalah hal yang lumrah.

"Terkait dengan penahanan, harus diingat, ini baru proses penyidikan, bukan penghukuman, bukan pemidanaan. Penahanan menjadi kewenangan penyidik. Alasan penyidik karena alasan kemanusiaan, ia memilik balita. Apakah ini istimewa ? kami menjawab tidak, karena itu semestinya. Penyidik harus melaksanakan rekomendasi yang menyatakan penahanan sebelum persidangan adalah langkah terakhir dan sesingkat mungkin," kata Siti Aminah.

Enggan berpanjang lebar, Komnas Perempuan pun mengakui bahwa pihaknya telah banyak membantu banyak kasus terkait perempuan yang hendak masuk penjara.

"Teman-teman bisa mengecek bagaimana rekomendasi Komnas Perempuan terhadap kasus-kasus yang ada, memang tidak semua kasus diberitakan dan menjadi hal yang mendapatkan perhatian publik. Kita dorong ke polisian bahwa perlakuan terhadap ibu P itu juga berlaku untuk perempuan yang lain," akui Siti Aminah.(*)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Bharada E Disebut Pahlawan, Emosi Johnson Panjaitan Meledak : Buset Klien Gua Udah Jadi Mayat?

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved