Polisi Tembak Polisi
Ini Alasan Bripka RR Sita Senpi Brigadir J saat di Rumah Ferdy Sambo, Tak Berharap Dilindungi LPSK
Pengacara Bripka RR mengungkapkan alasan kliennya menyita senpi milik Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM – Ini Alasan Bripka RR Sita Senpi Brigadir J saat di Rumah Ferdy Sambo, Tak Berharap Dilindungi LPSK
Salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR disebut sempat menyita senjata api (senpi) milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindakan tersebut dilakukan Bripka RR ketika berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pengacara Bripka RR, Erma Ummar mengatakan kepada wartawan, aksi tersebut dilakukan kliennya lantaran Brigadir J sempat terlibat pertengkaran dengan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
"Dia (Ricky) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM (Kuat Maruf) udah bawa pisau jangan-jangan sakit hati J berantem lah mereka terjadilah penembakan," kata Pengacara Bripka RR, Erman Ummar kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.
Menurut Erman, senpi milik Brigadir J dibawa oleh Bripka RE ke kamar anaknya Ferdy Sambo.

Tindakan itu dilakukannya sebagai inisiatif pribadi untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
"Dia berinisiatif ambil senjata si J, simpan di kamarnya anaknya Sambo, di (lantai) atas," jelasnya.
Baca juga: ANEH, Bripka Ricky Rizal Amankan Senjata Api Brigadir J Tapi, Biarkan Kuat Maruf Pegang Pisau
Erman mengatakan hal itu juga telah dibuktikan kliennya dalam tes poligraf yang dilakukan penyidik dengan menggunakan lie detector beberapa waktu lalu.
"Itu inisiatifnya dan itu terlacak waktu pemeriksaan dengan lie detector. Itu pertanyaan inti disana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Ricky Rizal mengaku pernah melihat supir pribadi Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf bertengkar dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkap oleh Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar.
Bripka RR Pasrah Tak Berharap Dilindungi LPSK
Lebih lanjut, Erman Umar menerangkan jika Bripka RR kini memilih pasrah dan tidak terlalu berkeras mengajukan permohonan perlindungan dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Erman, dia sudah merancang konsep untuk pengajuan permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator dari Bripka RR ke LPSK saat kegiatan rekonstruksi beberapa waktu lalu.
"Padahal, konsepnya sudah saya serahkan pada saat acara rekonstruksi. Waktu itu dibawa (oleh RR) dan dia bilang, 'Saya pelajari dulu, Bang, nanti kita bicara lagi'," kata Erman dalam wawancara News Update Kompas.com, Selasa 13 September 2022.
Erman mengatakan, dua hari setelah menyerahkan konsep permohonan perlindungan dan justice collaborator itu, dia kembali bertanya kepada RR.
"Dua hari setelah saya serahkan itu, saya tanya lagi. Waktu itu jawabannya, 'Bang, saya merasa sudah memberikan keterangan apa adanya. Apa pun pertanyaannya ke depan, saya akan menyampaikan hal yang benar. Yang kedua saya merasa tidak ada, belum ada ancaman terhadap saya. Jadi saya merasa pasrah saja'," ujar Erman.
Akan tetapi, Erman mengatakan, RR masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK jika suatu saat posisinya terancam.
"Menurut dia, 'Saat ini saya belum melakukan, kecuali di tengah jalan perkembangan nanti apakah menjelang ke pengadilan saya merasa terancam, itu saya butuhkan, tapi saat ini masih belum'," papar Erman.
Bripka RR Sempat Ditawari Uang Rp50 Juta oleh Ferdy Sambo
Erman sebelumnya mengakui kliennya mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Penyebabnya adalah keterangan Bripka RR yang sebelumnya mendukung skenario peristiwa penembakan terhadap Yosua yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Bripka RR Ungkap Fakta Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Tidak Ada Indikasi Pelecehan Brigadir J Pada PC
Menurut Erman, Bripka RR kemudian memutuskan membuat keterangan yang sesuai fakta peristiwa berdarah itu.
Dalam keterangan terkini, kata Erman, Bripka RR mengaku sempat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Alasannya adalah karena saat itu Sambo menyatakan istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Yosua.

Akan tetapi, kata Erman, kliennya saat itu menolak menembak Yosua dengan alasan tidak siap mental.
Bripka RR, kata Erman, juga tidak melihat apakah Sambo turut menembak Yosua. Namun, kata Erman, kliennya mengaku melihat Sambo menembak ke arah dinding rumah setelah penembakan Yosua terjadi.
Selain itu, kata Erman, kliennya juga sempat dijanjikan akan diberi uang oleh Sambo sebesar Rp 500 juta setelah kejadian itu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com.