Hacker Bjorka

Polisi Ungkap Peran Pemuda Penjual Es Madiun Bantu Bjorka, Timsus Sita 2 Ponsel Milik MAH

Polisi resmi menetapkan pemuda penjual Es di Madiun MAH (21) sebagai tersangka.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribunnews
Akun media sosial milik hacker atau peretas Bjorka kini tidak dapat diakses. Polisi Ungkap Peran Pemuda Penjual Es Madiun Bantu Bjorka, Timsus Sita 2 Ponsel Milik MAH. 

TRIBUN-BALI.COMPolisi Ungkap Peran Pemuda Penjual Es Madiun Bantu Bjorka, Timsus Sita 2 Ponsel Milik MAH.

Polisi resmi menetapkan pemuda penjual Es di Madiun MAH (21) sebagai tersangka.

MAH Ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tindakan peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan jika MAH Diduga membantu Bjorka membuat akun Telegram.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 September 2022, dikutip dari Antara.

Ade mengatakan, MAH diduga berperan sebagai penyedia kanal atau akun Telegram bernama "Bjorkanism".

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ucapnya.

Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Hacker Bjorka, MAH Mendadak Tak Diketahui Keberadaanya

Berdasarkan pemeriksaan terhadap MAH, ia mengunggah tiga materi pada tanggal 8, 9, dan 10 September 2022.

Pada 8 September 2022, MAH mengunggah tulisan "Stop being idiot". Satu hari kemudian, ia memublikasikan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Adapun tanggal 10 September 2022, ia menyebarkan tulisan "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon".

Tangkap layar, Bjorka bantah sudah terindentifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui forum Breached Forums
Tangkap layar, Bjorka bantah sudah terindentifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui forum Breached Forums (Breached Forums)

Ade menuturkan, Tim Khusus (Timsus) telah menyita sejumlah barang bukti milik MAH, berupa sebuah SIM card seluler, dua unit ponsel, dan satu KTP atas nama tersangka.

Motif MAH Bantu Bjorka

Mengenai motif MAH membantu Bjorka, kata Ade, adalah karena ini menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

"Motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ujar Ade.

Dalam penangkapan MAH, polisi turut mengamankan satu unit kartu SIM, dua unit ponsel, dan KTP tersangka.

Namun polisi belum menyebutkan pasal yang menjerat MAH. Ade mengatakan MAH juga belum ditahan.

"Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Ade.

Hingga saat ini tim khusus bentukan Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan pendalaman terhadap MAH.

Ade juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," ujarnya.

Baca juga: Sempat Dibebaskan, Pemuda Penjual ES di Madiun Ditetapkan Tersankga Usai Bantu Bjorka, Ini Motifnya

Ade menghimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka.

Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan melawan hukum.

"Jadi atas hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.

Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," kata.

Keluarga Terkejut Dengan Penetapan Tersangka MAH

Sebelum ditetapkan tersangka, pemuda yang berprofesi sebagai penjual minuman es tersebut ditangkap polisi di rumahnya, Rabu 14 September 2022 malam.

Pada Jumat pagi, MAH dipulangkan ke rumah. Menurut ibu MAH, Prihatin, putranya diantar oleh dua anggota Polsek Dagangan menggunakan mobil pribadi.

Namun, berselang beberapa jam setelah pulang, MAH ditetapkan sebagai tersangka.

Jumanto bersama istri dan anak pertamanya, Novianti saat ditemui di kediamannya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat 16 September 2022 sore.
Jumanto bersama istri dan anak pertamanya, Novianti saat ditemui di kediamannya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat 16 September 2022 sore. (KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)

Ayah MAH, Jumanto, menerangkan, begitu mendengar kabar MAH menjadi tersangka, keluarga langsung terkejut.

“Tadi dinyatakan bebas, sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” tuturnya, Jumat, kepada Kompas.com.

Jumanto mengungkapkan, keluarga belum mengetahui langkah yang harus dilakukan setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peretasan.

“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved