Info Populer
Sudah Memenuhi Syarat Tapi BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Belum Cair? Simak Alasannya Di Sini!
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah tengah menyalurkan BSU Rp600 Tahap 2.
TRIBUN-BALI.COM – Sudah Memenuhi Syarat Tapi BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Belum Cair? Simak Alasannya Di Sini!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu belum cair? Simak alasannya di sini.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU 2022 tahap satu kepada lebih dari 4,1 juta pekerja per Rabu 14 September 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sebelumnya jika pada penyaluran BSU Rp600 Ribu Tahap Awal terdapat 4,1 juta pekerja sebagai penerima.
"Kemudian, kami lakukan skrining sesuai peraturan tadi (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022) akhirnya yang lolos 4.361.792 pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangan pers terkait BSU Tahun 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 16 September 2022.
"Setelah itu ada verifikasi dan validasi perbankan, yang tidak lolos 249.740," imbuhnya.
Ida menambahkan, kini pemerintah sudah menyalurkan dana bantuan subsidi upah tahap pertama pada Rabu 14 September 2022 kemarin.
Baca juga: BSU Rp600 Ribu Tahun 2022 Belum Cair? Simak Alasannya Di Sini!
Kemudian Ida mengatakan jika pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu pada Jumat 16 September 2022.
Data tersebut, kata Ida akan melalui tahap skrining dan memadankan data itu dengan data program bantuan sosial lain oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Hari ini, kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan 2.406.915, nantinya kami padankan dengan yang lain. Setelah selesai verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," ungkapnya dikutip Tribun-Bali.com dari kanal YouTube Kompas TV lewat Tribunnews.com pada Minggu 18 September 2022.
Lebih lanjut Ida mengungkapkan para calon penerima BSU 2022 yang tidak lolos disebabkan karena mereka tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Hal tersebut menyebabkan BSU 2022 tidak dapat cair untuk sejumlah pekerja.
Selain hal itu, Kemnaker juga menyebutkan beberapa penyebab BSU 2022 tidak cair.
Penjelasan terkait telah diungkapkan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker pada Selasa 20 September 2022.
Berikut penyebab BSU 2022 tidak cair untuk pekerja yang dijelaskan dalam unggahan Kemnaker:
Penyebab BSU 2022 Tidak Cair
1. Tidak Memenuhi Persyaratan
Menaker mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Sehingga apabila pekerja tidak memenuhi persyaratan di atas, maka dana BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu tidak bisa cair.
Baca juga: HINDARI Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
2. Menerima Bantuan Lain
Pekerja tidak bisa lolos persyaratan BSU 2022 apabila diketahui telah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
Bantuan tersebut berupa Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan.
3. Data Rekening Bermasalah
Dana BSU 2022 tidak dapat cair apabila data rekening mengalami sejumlah kendala.
Kendala tersebut dapat berupa rekening terduplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau tidak terdaftar.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.
Cara cek status penerima BSU 2022 tahap 2 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Berikut ini adalah mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 dikuti Tribun-Bali.com dari situs Kemenaker.
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar
3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia
4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, melengkapi biodata pada laman
5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan
7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Baca juga: Kemenaker Terima 2,4 Juta Data Calon Penerima BSU Rp600 Ribu Tahap 2, Menaker: akan Divalidasi Dulu
Syarat Penerima BSU 2022
Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan
Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
1. Cara Menggunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos
Berikut cara menggunakan fitur usul yang dikutip dari pejuangmuda.kemensos.go.id:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau AppStore
- Login akun terlebih dahulu
- Pada halaman menu, pilih menu 'Daftar Usulan'
- Pilih menu 'Tambah Usulan'
- Isi form sesuai dengan data kependudukan
- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT / PKH)
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan
Baca juga: 4,1 Juta Pekerja Telah Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Awal, Menaker: Tahap 2 akan Disalurkan
2. Cara Menggunakan Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
- Buka Apliaksi Cek Bansos
- Pilih menu 'Tanggapan Kelayakan'
- Pilih Ikon 'Jempol ke Bawah' (yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos) atau 'Jempol ke Atas' (bagi yang layak menerima bansos)
- Kemudian Anda dapat mengisi alasan dan pernyataan serta mengirim tanggapan
- Nantinya, informasi ini akan masuk ke sistem untuk mendapatkan respon
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Ini Alasannya.