Berita Nasional

GERAM! Mahfud MD Sebut Dana Otsus Rp 1.000 Triliun ke Papua Sejak 2001 Tidak Sampai ke Rakyat!

Menko Polhukam, Mahfud MD merasa geram. Khususnya saat ia menjelaskan bahwa dana otsus Papua sejak 2001, senilai Rp 1000,7 triliun dikorupsi.

Pixabay
Menko Polhukam, Mahfud MD merasa geram bukan main. Khususnya saat ia menjelaskan bahwa dana otsus Papua sejak 2001, senilai Rp 1000,7 triliun tidak sampai ke rakyat, sehingga masyarakat Papua tetap miskin. 

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

"Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat (yang) dilindungi Undang-undang.

Hanya saja, kita ini melihat bahwa (ini) suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022, melansir Kompas.com.

Meskipun demikian, Karyoto menekankan bahwa komisi anti-rasuah menghargai berbagai pendapat yang mengemuka terkait proses hukum yang tengah dilakukan.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sempat mengumpulkan sejumlah lembaga penegak hukum untuk membicarakan persoalan di Papua.

"Kenapa misalnya Menko Polhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," ucap Karyoto.

Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Tak Ada Kaitannya dengan Parpol

Sejumlah massa tak sepakat dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan penetapan tersangka Luka Enembe bukan suatu rekayasa politik.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diduga terlibat suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, senilai Rp 1 miliar.

Hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (14/9/2022).

Tidak hanya itu, ada pula hasil penyelidikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.

Terkait hal tersebut Mahfud MD, mengatakan temuan itu merupakan fakta hukum.

"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved