Berita Nasional

BSU Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair! Cek Syarat Penerima BSU Lewat bsu.kemnaker.go.id

Pemerintah lewat Kemenaker menginformasikan jika pihaknya akan segera melakukan pencariran BSU Rp600 Ribu Tahap 3.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Bansos - BSU Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair! Cek Syarat Penerima BSU Lewat bsu.kemnaker.go.id 

TRIBUN-BALI.COM – BSU Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair! Cek Syarat Penerima BSU Lewat bsu.kemnaker.go.id.

Berikut ini cara melihat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 senilai RP 60 Ribu.

Pemerintah lewat Kementerian Ketenagaakerjaan telah menginformaskannya jika pihaknya akan segera melakukan pendistribusian terhadap  BSU Rp600 Ribu Tahap 3.

Adapun kini, Kemenaker tengah mendistribusikan BSU Rp600 Ribu Tahap 2 kepada pekerja yang telah lolos dalam kriteria penerima BSU.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu data calon penerima BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan."(Pencairan BSU tahap 3) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Anwar pada Jumat (23/9/2022), dikutip dari Kompas TV.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Baca juga: BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Belum Cair? Cek Syarat Penerima D Sini!, Login ke bsu.kemnaker.go.id

Cara cek status penerima BSU 2022 tahap 2 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BSU 2022

Berikut ini adalah mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 dikuti Tribun-Bali.com dari situs Kemenaker.

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar

3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia

4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, melengkapi biodata pada laman

5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan

7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca juga: Sudah Memenuhi Syarat Tapi BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Belum Cair? Simak Alasannya Di Sini!

Syarat Penerima BSU 2022

Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan

Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

1. Cara Menggunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos

Berikut cara menggunakan fitur usul yang dikutip dari pejuangmuda.kemensos.go.id:

- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau AppStore

- Login akun terlebih dahulu

- Pada halaman menu, pilih menu 'Daftar Usulan'

- Pilih menu 'Tambah Usulan'

- Isi form sesuai dengan data kependudukan

- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT / PKH)

- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan

Baca juga: BSU Rp600 Ribu Tahun 2022 Belum Cair? Simak Alasannya Di Sini!

2. Cara Menggunakan Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

- Buka Apliaksi Cek Bansos

- Pilih menu 'Tanggapan Kelayakan'

- Pilih Ikon 'Jempol ke Bawah' (yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos) atau 'Jempol ke Atas' (bagi yang layak menerima bansos)

- Kemudian Anda dapat mengisi alasan dan pernyataan serta mengirim tanggapan

- Nantinya, informasi ini akan masuk ke sistem untuk mendapatkan respon

Penyebab BSU 2022 Tidak Cair

1. Tidak Memenuhi Persyaratan

Menaker mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Sehingga apabila pekerja tidak memenuhi persyaratan di atas, maka dana BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu tidak bisa cair.

2. Menerima Bantuan Lain

Pekerja tidak bisa lolos persyaratan BSU 2022 apabila diketahui telah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.

Bantuan tersebut berupa Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan.

3. Data Rekening Bermasalah

Dana BSU 2022 tidak dapat cair apabila data rekening mengalami sejumlah kendala.

Kendala tersebut dapat berupa rekening terduplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau tidak terdaftar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BSU Ketenagakerjaan 2022 Lewat kemnaker.go.id, Tahap 3 Cair Kapan?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved