SIM Keliling

SIM Keliling Bali Hari Ini 25 September 2022, Gor Kebo Iwa Gianyar Mulai Pukul 07.00 Wita

Berikut jadwal SIM Keliling Bali hari ini 25 September 2022, khususnya untuk daerah Gianyar dan Badung.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polres Badung
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 25 September 2022 untuk Daerah Gianyar dan Badung   

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut jadwal SIM Keliling Bali hari ini 25 September 2022, khususnya untuk daerah Gianyar dan Badung.

Bagi Tribuners khususnya warga Gianyar dan Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar dan Polres Badung Bali yang sudah disediakan.


Layanan SIM Keliling wilayah Polres Gianyar pada hari ini Minggu, 25 September 2022 berlokasi di Gor Kebo Iwa Gianyar mulai dari pukul 07.00 s/d 09.30 WITA.

Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini 23 September 2022, Pepito Buwit Tabanan dari Pukul 08.00-12.00 Wita

Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Minggu, 25 September 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro)  mulai pukul 09.00 s / d 11.00 WITA.

 

Layanan SIM Keliling Polres Gianyar dan Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 


Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.


Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.


Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar


2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 


3. Tes Psikologi SIM,


4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga: SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 14 September 2022, Craf Malboro Pukul 08.00-12.00 Wita

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)

 

 

Artikel lainnya di SIM Keliling Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved