SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Badung dan Tabanan Hari Ini Senin, 26 September 2022 Berlokasi di 2 Tempat
Tribunners, simak Jadwal SIM Keliling Badung dan Tabanan hari ini Senin, 26 September 2022 yang berlokasi di 2 tempat ini.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Denpasar- Bagi Tribuners khususnya warga Tabanan dan Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung Bali yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Senin, 26 September 2022 berlokasi di Pepito Buwit mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA
Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Senin, 26 September 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat ( Craf Malboro ) mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Jadwal Donor Darah di Bali 26 September 2022, Gerai di Markas PMI Provinsi Bali Kembali Dibuka
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.