Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Belum Disidang, 3 Bulan Kasus Brigadir J Berlalu, Pengacara: Pahamlah Hukum Negara ini
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hampir tiga bulan bergulir.
TRIBUN-BALI.COM – Ferdy Sambo Belum Disidang, 3 Bulan Kasus Brigadir J Berlalu, Pengacara: Pahamlah Hukum Negara ini.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hampir tiga bulan bergulir.
Namun, dalang dari pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih belum disidangkan.
Selain itu, turut muncul isu ‘Kakak Asuh’ yang dibongkar oleh Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi.
Bahkan, dugaan pelecehan yang diklaim oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga kini juga masih menjadi misteri.
Menanggapi hal tersebut Pengacara Brigadir J, Nelson Simanjuntak menyebut siapa pun pasti akan paham dengan kondisi hukum di Indonesia.
“Sampai tiga bulan begini, tentunya kita siapa pun itu bisa pahamlah kondisi hukum di negara ini, di mana masalahnya,” ucapnya menjawab pertanyaan pembawa acara dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin 26 September 2022
“Kalau koordinator kami bilang, ah sebulan saja selesai ini kalau kami.”
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya lobi dalam kasus ini, Nelson mengatakan, saat ini sudah ada 95 orang yang diduga melanggar kode etik.
Baca juga: MENDIANG Brigadir J Datangi Ibu dan Kekasih Dalam Mimpi, Beri Pesan Ini Pada 2 Wanita Spesial
“Luar biasa sebenarnya, yang sudah tersangka itu kan lima. Dari sana, kode etik sampai 95, hampir 100, nah nanti berkepanjangan lagi.”
“Kalau memang harus ada first come first serve, ini masuk dulu lah, biar tahu kita. Jangan muter-muter, tersangka satu juga belum baju orange, yang lain bagaimana,” tuturnya.

Dalam dialog tersebut, Nelson juga menjelaskan, pada Minggu siang (25/9/2022), pihaknya dipanggil untuk menyaksikan dan mendampingi 11 para saksi yang selama ini sudah di-BAP, untuk menandatangani BAP.
Sebab, berkas kasus ini seharusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Namun, ternyata dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19, salah satunya disebabkan tanda tangan yang tidak asli.