Berita Bali
Terbukti Edarkan Sabu, Aly Aziz Diganjar Bui 7 Tahun
Terdakwa Aly Aziz (27) hanya bisa pasrah menerima diganjar pidana bui selama tujuh tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Lalu dilakukan penggeledahan, dan dari tangan terdakwa diamankan 1 paket sabu. Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa. Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar. Total ada 33 paket sabu seberat 6,28 gram netto yang diamankan dari terdakwa.
Selain itu diamankan juga 1 buah alat isap sabu (bong) lengkap dengan pipa kaca dan pipet, bendel plastik berbentuk peluru, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. CAN
Foto: Aly Aziz saat menjalani sidang vonis secara daring di PN Denpasar.