Berita Bali

Terbukti Edarkan Sabu, Aly Aziz Diganjar Bui 7 Tahun

Terdakwa Aly Aziz (27) hanya bisa pasrah menerima diganjar pidana bui selama tujuh tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba 

Lalu dilakukan penggeledahan, dan dari tangan terdakwa diamankan 1 paket sabu. Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa. Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar. Total ada 33 paket sabu seberat 6,28 gram netto yang diamankan dari terdakwa.

Selain itu diamankan juga 1 buah alat isap sabu (bong) lengkap dengan pipa kaca dan pipet, bendel plastik berbentuk peluru, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. CAN

Foto: Aly Aziz saat menjalani sidang vonis secara daring di PN Denpasar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved