Berita Denpasar
Kejari Denpasar Musnahkan Narkotik Ratusan Juta Rupiah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti narkotik jenis ganja, ekstasi, sabu, tembakau sintetis, narkotik lainnya
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
DENPASAR, TRIBUN BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti narkotik jenis ganja, ekstasi, sabu, tembakau sintetis, narkotik lainnya serta psikotropika di halaman parkir belakang Kejari Denpasar, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu juga dimusnahkan senjata tajam (sajam), uang palsu, ponsel, timbangan elektrik, minum alkohol serta ratusan alat isap sabu (bong).
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurun waktu Januari 2022 sampai dengan bulan September 2022.
Ditaksir nominal barang bukti narkotik yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 407 perkara. Terdiri dari perkara narkotik 278, perkara orang, harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 75, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara dan perkara Kepabeanan sebanyak 1 perkara," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Terinci narkotik yang dimusnahkan berupa sabu seberat 8,13 gram, ekstasi seberat 1437,81 gram, ganja: 11253,41 gram, narkotik lain 12,15 gram, obat-obatan sebanyak 10352 tablet, tembakau: 151,6 gram dan tembakau sintetis seberat 1,82 gram.
Pula dimusnahkan uang palsu sebanyak 90 lembar, sajam pelbagai bentuk 20 buah, ponsel 216 buah. Juga minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras dan alat terkait tindak pidana narkotik.
"Barang bukti narkotik dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Kalau barang bukti berupa alat komunikasi, hingga minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur," ungkap Eka Suyantha.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," jelasnya.
Sementara itu pada acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono.
Hadir, Wakil Walikota Denpasar, Ketua DPRD Kota Denpasar, perwakilan Kepala BNN Provinsi Bali, Ketua BNN Kota Denpasar, Aspidum Kejati Bali, Aspidsus Kejati Bali, perwakilan Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Kalapas Kelas II A Kerobokan, Kepala LPP Kelas II A Denpasar, dan perwakilan Bea & Cukai Bali, NTT, NTB. CAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Fotosdsdadasd.jpg)