Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemilu 2024

UPDATE - Pendaftaran Panwascam Kabupaten/Kota di Bali Tembus 571 Orang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Bali membuka pendaftaran Panwascam pada 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Sebut masyarakat bisa mendaftar sebagai Panwascam di kecamatan yang belum memenuhi persyaratan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Bali membuka pendaftaran Panwascam pada 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menuturkan, per tanggal 27 September 2022, sebanyak 571 orang telah mendaftar sebagai calon Panwascam di masing-masing Kabupaten/Kota di Bali.

“Sekarang ini, sampai 27 September (2022), jumlah peserta keseluruhan se-Provinsi Bali di 9 kabupaten/kota itu 571 pendaftar,” ucap Ketut Ariyani saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 28 September 2022.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Sebut masyarakat bisa mendaftar sebagai Panwascam di kecamatan yang belum memenuhi persyaratan.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Sebut masyarakat bisa mendaftar sebagai Panwascam di kecamatan yang belum memenuhi persyaratan. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

571 pendaftar calon Panwascam tersebut, terdiri dari 416 pendaftar laki-laki, dan 155 pendaftar perempuan.

Adapun rincian pendaftar dari masing-masing Kabupaten/Kota di Bali yaitu,

1. Kabupaten Badung 56 pendaftar.

2. Kabupaten Bangli 34 pendaftar.

3. Kabupaten Buleleng 129 pendaftar.

4. Kabupaten Gianyar 46 pendaftar.

5. Kabupaten Jembrana 56 pendaftar.

6. Kabupaten Karangasem 83 pendaftar.

7. Kabupaten Klungkung 38 pendaftar.

8. Kabypaten Tabanan 87 pendaftar.

9. Kota Denpasar 42 pendaftar.

Lebih lanjut, Ketut Ariyani menuturkan, Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali melakukan perpanjangan pendaftaran Panwascam.

Hal tersebut dilakukan demi memenuhi jumlah dua kali dari kebutuhan, serta memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam pendaftaran.

“Ada beberapa kecamatan yang belum terpenuhi untuk dua kali dari kebutuhan dan keterwakilan perempuan, hari ini diumumkan kembali untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran,” pungkas Ketut Ariyani saat ditemui Tribun Bali di Kantor Bawaslu Bali.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved