Berita Gianyar

Alasan Salah Satu 'Parekan' Gugat Lahan Milik Pura Samuan Tiga, Pengacara: Hanya Memperjuangkan Hak

Sejumlah lahan dengan sertifikat milik Pura Samuan Tiga yang berlokasi di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali digugat ke Pengadilan Negeri Gianyar

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Weg
Sejumlah lahan atas sertifikat hak milik Pura Samuan Tiga di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali, digugat ke Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 29 September 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Sejumlah lahan dengan sertifikat milik Pura Samuan Tiga yang berlokasi di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Adapun gugatan tersebut dilayakan oleh keluarga I Nyoman Sura yang merupakan pengayah di Pura Samuan Tiga.

Disebutkan jika pihak penggugat berdalih mengantongi SPPT dan Pipil atas nama I Dobel, yang merupakan orang tua penggugat yang telah meninggal.

Menurut penasehat hukum keluarga I Nyoman Sura, I Made Kartika menjelaskan jika pihaknya tidak bermaksud mengganggu kondusifitas pengempon Pura Samuan Tiga atas gugat tersebut.

Namun hanya ingin memastikan keabsahan sertifikat saja. Sebab pihaknya melihat adanya dugaan kejanggalan.

Seperti tidak adanya nomor pipil tanah, asal tanah, proses peralihan, dan kelas tanah hingga klasifikasi peruntukan tanah.

"Kami di sini sifatnya menguji keabsahan sertifikat atas tanah tersebut. Jadi kami mohon ke pihak tergugat, memahami kondisinya dan saling menghormati hak keperdataan para pihak," ujarnya dikutip Tribun-Bali.com pada Kamis 29 September 2022.

Baca juga: LAHAN Milik Pura Samuan Tiga Digugat! Ribuan Krama Bedulu Datangi Pengadilan Gianyar

Menurut Kartika, saat mendiang I Dobel masih hidup, ia meminjamkan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan hingga kantor desa.

Bahkan sebagian lahannya yang kini dijadikan sekolah dasar, sudah ditukar guling oleh pemerintah, sehingga masih tersisa 11 Are yang dimanfaatkan untuk balai banjar, sekolah TK serta lahan bekas Kantor Perbekel Bedulu.

Lalu, kenapa persoalan tersebut baru dimunculkan saat ini.

Kartika mengatakan, hal tersebut bermula setelah pihak pengempon  Pura Samuan Tiga mengontrakkan sebagian lahan ( lahan bekas kantor Desa Bedulu).

Pihak penggugat pun, keberatan karena merasa sebagai pemilik lahan dengan mengantongi SPPT serta Pipil.

Namun keberatan itu dipatahkan dengan penunjukkan Sertifikat Hak Milik ( SHM), yang dikantongi pihak  Pura Samuan Tiga.

Pihak penggugat pun terkejut, dan melihat ada sejumlah kejanggalan dalam sertifikat tersebut hingga gugatan diajukan ke PN Gianyar.

"Sekali lagi, klien kami hanya memperjuangkan hak keperdataannya," tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved