SIM Keliling

SIM Keliling Bali Hari Ini 29 September 2022, Area TPI Pengambengan Jembrana Mulai Pukul 08.00 Wita

SIM Keliling Bali Hari Ini 29 September 2022, apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Polresta Denpasar
Ilustrasi SIM Keliling - SIM Keliling Bali Hari Ini 29 September 2022, Area TPI Pengambengan Jembrana Mulai Pukul 08.00 Wita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Tabanan, Jembrana dan Badung Bali hari ini, Kamis 29 September 2022.

Bagi Tribunners khususnya warga Tabanan, Jembrana dan Badung, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan, Polres Jembrana dan Polres Badung yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini, Kamis 29 September 2022, berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00-12.00 Wita.

Dan untuk SIM Keliling wilayah Polres Jembrana hari ini, Kamis 29 September 2022, berlokasi di Area TPI Pengambengan, mulai dari pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini 28 September 2022, Melayani Permohonan Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Kamis 29 September 2022, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro), mulai pukul 08.00-12.00 Wita.

Layanan SIM Keliling Polres Tabanan, Polres Jembrana dan Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.(*).

Kumpulan Artikel SIM Keliling

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved