Tempat Sidang Ferdy Sambo Cs Kemungkinan Dipindah, Majelis Hakim Bisa Ditempatkan di Safe House
Tempat Sidang Ferdy Sambo Cs Kemungkinan Dipindah, Majelis Hakim Bisa Ditempatkan di Safe House
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Artinya dalam waktu yang tidak lama lagi, para tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada, E, dan Bripka RR bakal segera disidangkan.
Selain kasus pembunuhan berkas perkara kasus obstruction of justice yang melibatkan anggota Polri juga telah dinyatakan lengkap.
Sidang direncanakan bakal berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Dekat, Ferdy Sambo Janji Ngaku, PC Minta Tidak Ditahan
Terkait hal tersebut Komisi Yudisial (KY) akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.
"Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (29/9/2022).
KY lanjut Miko juga sedang merumuskan respons konkret terhadap persidangan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
Baca juga: PROFIL Rasamala Aritonang, Lulusan UNUD, Eks KPK dengan Karir Gemilang, Kini Pengacara Ferdy Sambo
Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," ujar Miko.
Yang pasti lanjut Miko keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.(Willy Widianto)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul KY-MA Koordinasi Kemungkinan 'Safe House' untuk Majelis Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J