Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan Usai Dapatkan Perlakuan Istimewa, Satu Sel Dengan Ferdy Sambo?
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan usai sempat nikmati perlakuan istimewa usai ditetapkan menjadi tersangka
Putri Candrawati menyusul suaminya yang sudah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan.
"Ya, kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 1 Oktober 2022.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan? Belum Keluar dari Bareskrim Polri Sejak Pagi
Agung membenarkan bahwa keputusan polisi tak menahan Putri sebelumnya, karena pertimbangan kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," tutur Agung.
Keputusan ini kemudian berubah. Putri akhirnya ditahan.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa saat ini Putri dalam kondisi sehat.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi," ujarnya.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," sambung Listyo Sigit.
Ditahan di Mabes Polri
Putri Candrawathi Ditahan di Sel Tahanan Mabes Polri.
Penahanan tersebut dilakukan karena saat ini Putri masih berstatus tahanan Polri.
Hal itu sebagaimana amat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).
Status itu akan berubah setelah JPU menyatakan bahwa berkas perkara Putri telah lengkap dan siap di sidangkan.
Polri sendiri baru akan melakukan pelimpahan alat bukti dan tersangka alias tahap II kepada Kejagung pada 3 Oktober 2022.
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022”