Pemilu 2024
Bawaslu Denpasar Buka Pendaftaran Panwascam Kota Denpasar Gelombang II
Bawaslu Denpasar Buka Pendaftaran Panwascam Kota Denpasar Gelombang II, Hari Pertama Tembus 3 Pendaftar
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Kota Denpasar melakukan perpanjangan pendaftaran Panwascam Kota Denpasar.
Pendaftaran Panwascam gelombang II berlangsung dari 2 Oktober 2022 sampai dengan 8 Oktober 2022.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata menuturkan, pendaftaran Panwascam Kota Denpasar gelombang II pada hari pertama tembus 3 pendaftar.
“Hari ini ada penambahan yang daftar, ada 3 orang,” jelas Putu Arnata saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Minggu 2 Oktober 2022.
Putu Arnata menjelaskan, 3 orang pendaftar tersebut, terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan.
Adapun rinciannya yaitu, 1 laki-laki dan 1 perempuan mendaftar sebagai Panwascam Kecamatan Denpasar Utara. Sedangkan 1 laki-laki sisanya mendaftar di Kecamatan Denpasar Barat.
“Dari 3 itu, ada satu perempuan. 3 orang tersebut, dua daftar (laki-laki dan perempuan) di Denpasar Utara Dan satu laki-laki di Denpasar Barat,” jelas Ketua Bawaslu Denpasar, Putu Arnata saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Minggu 2 Oktober 2022.
Demi memaksimalkan pendaftar Panwascam di Kota Denpasar, Putu Arnata menyebut telah melakukan sosialisasi di berbagai lini.
Seperti misalnya melalui media sosial, website Bawaslu Denpasar, serta penyebaran informasi hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Kita sudahh lakukan sosialisasi di web maupun media sosial dan penyebarkan informasi di kecamatan dan desa,” jelas Putu Arnata.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali melakukan perpanjangan pendaftaran anggota Panwascam.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 28 September 2022 lalu.
Ketut Ariyani menuturkan, 9 Kabupaten/Kota yang ada di Bali, seluruhnya melakukan perpanjangan pendaftaran Panwascam.
Perpanjangan pendaftaran Panwascam dilakukan demi memenuhi persyaratan, yaitu jumlah pendaftar dua kali dari kebutuhan.
Selain itu, perpanjangan pendaftaran Panwascam juga untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah pendaftar.
“Rata di 9 kabupaten/kota (di Bali), semua melakukan perpanjangan.”
“Bukan karena jumlah kebutuhan saja, tapi karena keterwakilan perempuannya ada yang belum terpenuhi, yaitu 30 persen. Ada yang baru 17 persen, ada yang baru 18 persen. Variatif,” jelas Ketut Ariyani saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 28 September 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/MDSAD-ASDASD.jpg)