Liga 1 2022
Arema FC Didenda Rp 250 Juta, Jokowi Segera Terbitkan Keppres TGIPF Rusuh Kanjuruhan
PSSI menjatuhkan sanksi untuk klub Arema FC, Jokowi akan menerbitkan Keppres terkait tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI) menjatuhkan sanksi untuk klub Arema FC setelah tragedi yang mengakibatkan ratusan orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing mengatakan, tim berjuluk Singo Edan ke depan tidak boleh menggelar pertandingan dengan penonton serta denda Rp 250 juta.
"Dari hasil sidang keputusannya adalah Arema FC dan panitia penyelenggara dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai skors sebagai tuan rumah. Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta," kata Erwin secara daring, Selasa 4 Oktober 2022.
Erwin mengatakan Arema FC dalam pertandingan selanjutnya hanya boleh menggelar laga homebase 210 km dari Malang.
Baca juga: TRAGEDI Maut Stadion Kanjuruhan, Polres Jembrana bersama Supporter Bali United Doa Bersama
Menurut dia, panitia pelaksana dinilai telah gagal dalam mengantisipasi para suporter bertindak di luar batas kewajaran saat timnya kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya.
"Pada saat pertandingan 1 Oktober kejadiaan diawali masuknya suporter Arema FC (ke lapangan, red) yang gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana," tuturnya.
Komdis PSSI menyampaikan, apabila ketiga sanksi itu dilanggar Arema FC akan mendapat hukuman yang lebih berat.
Secara khusus, Erwin menyatakan kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini.
“Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap,” ujarnya.
Komdis PSSI pun menilai Panpel Arema FC tidak dapat mengantisipasi kerumunan orang padahal memiliki steward (petugas keamanan) di lapangan pertandingan.
“Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” ujarnya.
Begitu pula Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang dinilai Komdis PSSI telah gagal mengatur arus keluar masuk pintu penonton.
Kata Erwin, Suko yang seharusnya bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.
"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” katanya.
tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan
buntut tragedi kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
Suporter Arema rusuh di Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan
Sanksi PSSI
Respon FIFA terhadap tragedi kanjuruhan
RSUD Kanjuruhan
PSSI
Menkopolhukam
Malang
Korban meninggal tragedi Kanjuruhan
Joko Widodo
Arema FC
TRAGEDI Maut Stadion Kanjuruhan, Polres Jembrana bersama Supporter Bali United Doa Bersama |
![]() |
---|
PSSI Ungkap Suasana Mencekam Pintu 13 Stadion di Tragedi Kanjuruhan, Hukum Seumur Hidup Ketua Panpel |
![]() |
---|
BUNTUT Tragedi Kanjuruhan, PSSI Resmi Hukum 2 Sosok ini, di-Blacklist Dari Sepakbola Indonesia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Sanksi Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan, Ini Hasil Sidang Komdis PSSI Untuk Arema FC |
![]() |
---|