Berita Badung

Terkait Pungutan Restribusi di Pantai Kuta, Ini Kata Dispar Badung

Terkait pengenaan retribusi di Pantai Badung, Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita), kemungkinan besar bisa dilakukan setelah selesai dilakukan

Istimewa
Kadispar Badung I Nyoman Rudiarta 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Terkait pengenaan retribusi di Pantai Badung, Seminyak,  Legian dan Kuta (Samigita), kemungkinan besar bisa dilakukan setelah selesai dilakukan penataan.

Mengingat kawasan Kuta saat ini juga sudah masuk Daya Tarik Wisata (DTW).


Tidak hanya itu, pengenaan restribusi pun memang diusulkan oleh bendesa adat setempat. 


Rencananya dana itu nantinya untuk menanggung biaya operasional di Pantai Kuta.

Baca juga: Terima Kunjungan KPPOD, Putu Parwata Sebut Badung Tetap Maksimalkan Potensi Daerah


Menyikapi kondisi itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung I Nyoman Rudiarta mengakui jika pengenaan restribusi masih membutuhkan waktu yang lama.

Pasalnya semua itu harus dilakukan pembahasan lebih lanjut.


"Memang setelah ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata (DTW), pengelola sah-sah saja mengusulkan ke pemerintah untuk melakukan pengenaan restribusi itu. Namun semua itu harus ada payung hukum dan ada pembahasan lebih detail," katanya saat dikonfirmasi Kamis 6 Oktober 2022.


Menurutnya, penerapan retribusi Pantai Kuta diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) soal besaran retribusi.

Baca juga: TNI-Polri di Badung Lakukan Patroli Berskala Besar, Untuk Sukseskan Presidensi G20

Namun retribusi itu bisa dipungut manakala sudah ditetapkan sebagai daya tarik dan juga harus diatur, besaran retribusi berapa dan yang lainnya.


"Jika tanpa perda, maka pungutan tersebut tidak bisa diterapkan. Jadi perlu dilakukan pembahasan retribusi tersebut setelah penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) selesai," tegasnya.


Pihaknya mengaku, pengenaan restribusi saat ini baru sekadar usulan. Akan tetapi semua itu  harus mengacu pada peraturan daerah agar tidak kena sanksi atau melanggar hukum dalam bentuk pungutan liar


Ia mengaku saat ini juga masih mengkaji, apakah retribusi Pantai Kuta bisa diterapkan, mengingat banyak titik masuk di sana.

Baca juga: Billboard di Jalan Sortcut Canggu Kembali Menjamur, Ini Kata Satpol PP Badung

Karena pihaknya menginginkan penerapan retribusi ini tidak menimbulkan pro dan kontra.


"Kami masih melihat dulu, belum bahas itu. Inikan baru sepihak, baru keinginan dari Pak Bendesa untuk melakukan retribusi. Kami akan menerima permohonan seperti itu, dan dibahas kembali," tegas mantan Camat Kuta ini.


Selain itu besaran dan pengalokasian dana ke desa juga harus jelas, terkait berapa besaran, berapa persen untuk pemerintah dan berapa persen untuk pengelola.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved