Tragedi Kanjuruhan
Ketua Panpel Arema FC Pertanyakan Jenis Gas Air Mata yang Digunakan Polisi, Minta Korban Di Autopsi
Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC pertanyakan jenis Gas Air Mata yang digunakan polisi, ia pun minta korban di autopsi.
Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward, karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Tersangka selanjutnya, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata.
Wahyu pun dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur.
Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata.
Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Berita Arema Hari Ini: Jenis Gas Air Mata di Kanjuruhan, Ketua Panpel Minta Korban Diautopsi.