SIM Keliling
SIM Keliling Bali Hari Ini 8 Oktober 2022, Pasar Senggol Tabanan Mulai dari Pukul 18.00-20.00 Wita
SIM Keliling Bali Hari Ini 8 Oktober 2022, Layanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Tabanan Bali hari ini, Sabtu 8 Oktober 2022.
Bagi Tribunners khususnya warga Tabanan, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini, Sabtu 8 Oktober 2022, berlokasi di dua lokasi yakni Astra Motor Gerogak Tabanan mulai dari pukul 08.00-12.00 Wita, dan Pasar Senggol Tabanan mulai dari pukul 18.00-20.00 Wita.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: SIM Keliling Bali Hari Ini 7 Oktober 2022, Central Park Monkey Forest Ubud Mulai Pukul 08.00 Wita
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.(*).
Kumpulan Artikel SIM Keliling