Sponsored Content

Raker Pansus P3LH, Harapkan Peran Serta Masyarakat Adat

Pansus DPRD Kabupaten Badung, menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kerbersihan (DLHK) dan Bagian Hukum Setda

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Ketua Pansus, Kadek Suastiari melaksanakan foto bersama IB Alit Arga Patra dan Made Wijaya Kadis LHK Badung, Wayan Puja dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Badung usai Raker pada Selasa,11 oktober 2022.  

Raker Pansus P3LH, Harapkan Peran Serta Masyarakat Adat

TRIBUN-BALI.COM, MANGULURA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kerbersihan (DLHK) dan Bagian Hukum Setda setempat, Selasa,11 oktober 2022.

Dalam Raker terkait Rancangan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), diharapkan melibatkan peran serta dari masyarakat adat.

Raker pansus dipimpin Ketua Pansus, Kadek Suastiari didampingi IB Alit Arga Patra dan Made Wijaya dihadiri Kadis LHK Badung, Wayan Puja dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Badung.

Dalam kesempatan itu, Kadek Suastiari mengatakan keterlibatan masyarakat adat perlu diakomodir dalam Ranperda tersebut. Sebab, banyak usaha yang didirikan tanpa memperhatikan masyarakat dan lingkungannya.

"Masalah penyanding itu masih diharapkan ada. Karena sering terjadi pengusaha membuat usaha tanpa diketahui lingkungan, namun setelah berjalan baru terjadi sesuatu hal. Karena itu, bagaimana Perda yang dibuat ini bisa diturunkan menjadi perarem di masyarakat, karena di Bali lebih banyak taat kepada masyarakat adatnya," jelasnya.

Selain itu, Ranperda P3LH yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja ini tetap mengakomodir konsep Tri Hita Karana.

Minta Bapenda dan DPMPTS Hati-hati Tetapkan Target Pendapatan di 2023, DPRD Badung Lakukan Raker

"Insentif-insetif yang bisa diberikan masyarakat, melalui lomba-lomba desa, sehingga masyarakat menjaga dan menata lingkungannya," katanya.

Senada diungkapkan Alit Arga Patra. Ranperda P3LH menjadi fokus dewan dalam pelaksanaannya di masyarakat, sehingga perlu ditekankan sanksi ketika terjadi pelanggaran.

"Bagaimana implementasi di masyarakat menjadi fokus kami, karena yang menjadi kendala peran serta dari masyarakat," ucapnya.

Sementara Made Wijaya mengatakan, sanksi dari pelanggaran yang dilakukan pengusaha perlu diperketat, sehingga pengusaha tidak semena-mena melanggar Tri Hita Karana.

"Tidak bisa satu tahun dua tahun melanggar tapi usahanya tetap jalan, jadi perlu diperketat. Sebab, pelanggaran terjadi pada investor besar yang dilakukan pembiaran dan banyak juga pemerintah tidak bisa berkutik," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada istilah pengusaha mengeruk keuntungan tanpa melihat lingkungan.

"Pengusaha yang melanggar lingkungan distop itu yang diusulkan masyarakat, bukan usaha tetap jalan," ucapnya.

Kadis LHK Badung, Wayan Puja sepakat atas usulan Pansus untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam Ranperda P3LH. "Kami setuju Ranperda ini ditempatkan sebagai filter di Badung untuk pengelolaan lingkungan hidup, karenanya perlu peran serta masyarakat," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved