Kabar Artis

Ditetapkan Jadi Tersangka, Rizky Billar Segera Ditahan? Hotma Sitompul Ambil Langkah Cepat

Ditetapkan Jadi Tersangka, Rizky Billar Segera Ditahan? Hotma Sitompul Ambil Langkah Cepat

INSTAGRAM
Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara Menanti 

 

TRIBUN-BALI.COM - Rizky Billar telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada  Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar ditetapkan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan, mendengarkan keterangan saksi, hingga mengumpulkan barang bukti.

Lesti Kejora menjerat suaminya dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kini, Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga: GERAK CEPAT Lesti Kejora Setelah Rizky Billar Jadi Tersangka Tertangkap Kamera

Setelah ditetapkan tersangka, Billar pun mengganti kuasa hukum dengan pengacara senior Hotma Sitompul.

Di sisi lain, Lesti sudah mengetahui soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.

Kuasa hukum Lesti, Sandy Arifin menyebut kliennya akan segera kembali ke Indonesia.

Berikut sederet fakta setelah Billar ditetapkan tersangka, dihimpun dari berbagai sumber:

1. Lesti Kejora Mengetahui dan Langsung Pulang ke Indonesia

Sandy Arifin menyebut Lesti sudah mengetahui soal penetapan tersangka terhadap Billar.

Baca juga: Perkenalan Lesti Kejora dengan Rizky Billar, Berawal Dijodohkan Netizen, Berakhir KDRT

Pihaknya menyebut sang biduan akan langsung pulang ke Indonesia.

“Sudah, sudah tahu (Rizky Billar ditetapkan tersangka). Dia mau pulang segera (dari umrah),” ujar Sandy di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kompas.com.

Sandy mengatakan Lesti belum memiliki niat untuk mencabut laporannya.

Lesti akan menyerahkan proses hukum pada kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved