Berita Bali

Sepele! Berselisih Soal Tim Basket, WN Jerman Diduga Aniaya WN Amerika

Rocco Dienel (24) harus didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 13 Oktober 2022.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Candra
Terdakwa Rocco usai menjalani sidang yang digelar secara luring atau tatap muka di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rocco Dienel (24) harus didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 13 Oktober 2022.

Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ini dihadapkan sebagai terdakwa karena diduga melakukan penganiayaan kepada WNA asal Amerika, Shane O'Brien Rhoads (korban).

Masalahnya pun sepele, hanya lantaran berselisih pendapat soal tim basket.

Terdakwa Rocco usai menjalani sidang yang digelar secara luring atau tatap muka di PN Denpasar.
Terdakwa Rocco usai menjalani sidang yang digelar secara luring atau tatap muka di PN Denpasar. (Tribun Bali/Candra)

Sidang sendiri telah masuk agenda mendengarkan keterangan ahli, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan.

Dengan telah diperiksanya keterangan dari terdakwa, sidang akan kembali digelar pekan depan.

Sidang pekan depan akan masuk pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, JPU AA Mirah Endraswari dalam surat dakwaan mendakwa Rocco dengan dakwaan tunggal.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya ditemui usai sidang.

Diungkap pula dalam surat dakwaan, bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban terjadi di area Parkir The Vault, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.

Bermula terdakwa pergi ke The Vault bersama saksi Aulia Luthfi.

Kemudian keduanya bertemu dengan korban yang juga bersama pacarnya.

Aulia pun mengenalkan terdakwa dan korban.

Kemudian, terdakwa dan korban pun terlibat percakapan tentang tim basket Chicago Bulls.

Kebetulan juga korban berasal dari daerah Chicago.

Dari percakapan itu terjadi selisih pendapat antar keduanya.

Keduanya bersikeras dengan opini masing-masing mengenai tim basket Chicago Bulls.

Keduanya pun saling berbalas mengumpat, dan terdakwa meminta korban untuk minta maaf.

Namun korban enggan meminta maaf sehingga membuat terdakwa kesal.

Karena kesal, terdakwa sempat meninggalkan korban dan mendatangi security The Vault.

Kepada security, terdakwa mengatakan tidak akan membuat keributan atau memukul korban.

Melainkan terdakwa hanya akan memberi pelajaran, membuat korban meminta maaf kepadanya.

Usai berbicara dengan security, terdakwa kembali mendatangi korban.

Terdakwa langsung memiting dan mengunci leher korban menggunakan lengan tangan kirinya.

Terdakwa meminta korban untuk meminta maaf.

Melihat adanya keributan, beberapa orang pun datang melerai lalu terdakwa melepaskan kuncian lengannya pada leher korban.

Itu kemudian membuat korban terjatuh ke belakang. Setelah itu saksi Aulia mengajak terdakwa meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepala korban terbentur hingga menyebabkan luka. Ini sebagaimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. YR.02.03/XIV.1.4.15/161/2022 tanggal 3 Juni 2022 dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar yang ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi. Disimpulkan korban mengalami luka lecet dan luka terbuka diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved