Kompolnas Peringatkan Kapolri Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, Libas Pangkat Rendah Sampai Tinggi
Kompolnas Peringatkan Kapolri Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, Libas Pangkat Rendah Sampai Tinggi
Home
Nasional
Hukum
Polisi Terlibat Narkoba
Kompolnas Minta Kapolri Tidak Pandang Bulu Tindak Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
Sabtu, 15 Oktober 2022 10:09 WIBPenulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Kloase Tribunnews.com
A-A+
Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penangkapan Irjen Teddy Minahasa karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu menggemparkan publik.
Apalagi, posisi Teddy Minahasa yang baru saja dipercaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Menanggapi itu, Kompolnas mengaku miris dengan adanya pejabat tinggi Polri yang diduga bermain dalam pusaran kasus narkoba.
"Kompolnas sangat menyesalkan terjadinya hal ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Ambil 5 Kg Sabu dari Barang Bukti dan Diganti Tawas
Poengky mengharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
"Kami berharap penegakan hukum terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus dilakukan dengan tegas, tidak pandang bulu baik kepada pangkat rendah, menengah, dan tinggi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Baca juga: FAKTA LENGKAP Irjen Teddy Minahasa Hingga Terancam Hukuman Mati, Batal Jadi Kapolda Jatim
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan subjektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.