Setelah Tangkap Bos Judi Online Apin BK, Polri Lagi Unjuk Taring Ringkus Tiga Bandar di Kamboja
Setelah Tangkap Bos Judi Online Apin BK, Polri Lagi Unjuk Taring Ringkus Tiga Bandar di Kamboja
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah berhasil meringkus bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK, kini Polri kembali unjuk taring dengan menangkap tiga bandar judi online di Kamboja.
Polri memastikan jaringan judi online Apin BK berbeda dengan tiga bandar judi online yang baru diringkus.
Ketiganya telah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.
Baca juga: Gestur Tak Biasa Kapolri Terkait Penangkapan Bos Judi Online Apin BK, Anggota Disebar ke Luar Negeri
Diketahui, ketiganya berinisial TS, EA, dan IT.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan peran ketiga tersangka masih didalami oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
"Nanti karena ini baru kita amankan hari ini, dan langsung menjalani proses penyidikan di Bareskrim. Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro tentu akan kembangkan peran tiga tersangka tersebut," ujar Dedi, kepada para awak media, di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/10/2022).
Dedi, mengatakan para tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penahanan.
Baca juga: Irjen Nico Afinta Terpental, Irjen Teddy Minahasa Jabat Kapolda Jatim, Bongkar Judi Online 303
"Dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," ujar Dedi.
Sementara, Dedi mengatakan, ketiganya tak ada hubungan dengan bos judi online asal Medan, yang juga baru tertangkap, Apin
"Tidak ada. Beda. Untuk apin kan di Medan, ini Jakarta," ujar Dedi.
Sebelumnya, setelah sempat menjadi buron, akhirnya Polisi berhasil menangkap tiga bandar judi online terbesar.
Penangkapan sendiri dilakukan polisi dengan cara berkordinasi denga pihak Kamboja.
Tiga buronan kasus judi online Kamboja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022) pagi.
Ketiga nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online itu adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Polisi Dalami Peran Tiga Tersangka Kasus Judi Online yang Ditangkap di Kamboja