Polisi Tembak Polisi
SOSOK Bharada E, Jadi Penerang dalam Kasus Kematian Brigadir J, Lepaskan Peluru atas Perintah Sambo
Berikut ini adalah sosok tersangka pertama dari kasus pembunuhan berencana Brigadir
SOSOK Bharada E, Jadi Penerang dalam Kasus Kematian Brigadir J, Lepaskan Peluru atas Perintah Sambo
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah sosok tersangka pertama dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudhian Lumiu.
Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.
Sementara itu, tersangka lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan digelar besok pada Senin 17 Oktober 2022 besok.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E berperan sebagai penembak.
Ia menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Besok, Ini Kondisi Putri Candrawathi, Pengacara: Dia Diagnosis Depresi
Saat itu, Bhadara E menggunakan pistol Glock 17 yang ia dapatnya di bulan November 2021 saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.
Memiliki kemampuan menembak di tingkat satu, Bharada E dianggap masih biasa saja dalam hal tembak menembak.
Bharada E Jadi Justice Collaborator
Saat Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum Bharada E mengatakan jika Bharada E sendiri mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus itu.
Mereka menyampaikan permohonan itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E. Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.
"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.
Sosok Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.
Saat ini Bharada E menjadi anggota Polri dengan pangkat Bharada atau Bhayangkara dua.
Pangkat Bharada merupakan lulusan dari Tamtama kepolisian, pangkat kedua paling rendah.
Baca juga: Tangis Kamaruddin Pecah Ketika Vera Simanjuntak Ungkap Kesedihannya Kenang Brigadir J
Bharada E sebelumnya menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Watukosek, Jawa Timur pada 2019
Dikutip dari Tribunsumsel.com, setelah lulus pendidikan polisi, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Lalu menjadi sopir dari Irjen Ferdy Sambo.
Memiliki hobi panjat pinang, Bharada E sempat menjadi pelatih vertical rescue.
Bharada E memiliki sosial media Instagram bernama @r.lumiu yang memiliki pengikut 21.7 ribu hingga saat ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Bharada E, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tembak Yoshua atas Perintah Ferdy Sambo dan di Kompas.com dengan judul Langkah Bharada E Ajukan "Justice Collaborator" Dinilai Cerdas.