Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

Justice Collaborator Kasus Brigadir J Tiba di PN Jakarta Selatan, Bharada E Dikawal LPSK

Justice Collaborator Kasus Brigadir J Tiba di PN Jakarta Selatan, Bharada E Dikawal LPSK

Dok. Puspenkum Kejagung
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022. Inilah profil Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Ia menembak Yoshua atas perintah Ferdy Sambo. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Persidangan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal kembali berlanjut Selasa (18/10/2022) pagi ini.

Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan dakwaan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai justice collaborator.

Pantauan Tribunnews.com, Bharada E tiba di PN Jaksel sekira pukul 08.32 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Sebut Cerita Sepihak Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Marah dan Eksekusi Brigadir J

Bharada E tampak didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat statusnya kini sebagai justice collaborator (JC).

Sebagai informasi, hari ini Bharada E bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemarin, Senin (17/10/2022) kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan di PN Jaksel.

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.

Baca juga: KATA Ayah Brigadir J Soal Kuasa Hukum Ferdy Sambo yang Minta Hakim Batalkan Seluruh Dakwaan

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: Didampingi LPSK, Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan Jalani Sidang Perdana

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved