Polisi Tembak Polisi
Demi Uji Kejujuran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diminta Hadir dalam Persidangan Bharada E
Demi Uji Kejujuran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diminta Hadir dalam Persidangan Bharada E
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal berlangsung pada Selasa (25/10/2022).
Pada sidang lanjutan yang bakal berlangsung di PN Jakarta Selatan itu, tim kuasa hukum Bharada E meminta agar dihadirkan dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Permintaan ini juga telah diutarakan pada sidang perdana, Rabu (18/10/2022) kemarin.
“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Ini Langkah Terakhir Putri Candrawathi Bisa Selamatkan Nyawa Brigadir J, Tapi Tak Dilakukan
Ronny Talapessy mengatakan maksud dari permintaannya mendatangkan Ferdy Sambo dan Putri sejak awal adalah agar sidang tak berlarut.
Sehingga dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan langsung diketahui siapa yang berkata jujur dan siapa yang berbohong.
“Agar tidak berlarut-larut, siapa benar siapa salah di sini kan kita mau langsung buktikan,” jelas Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, salah satu muatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', namun yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Sebut Cerita Sepihak Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Marah dan Eksekusi Brigadir J
Padahal menurut dakwaan jaksa dan keterangan Richard Elizer yang saat ini juga mendapat status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ferdy Sambo lantang memerintahkan Eliezer dengan kata ‘tembak’.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Alasan Kubu Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Pekan Depan