Berita Bali
Antisipasi Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Denpasar Sidak Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat
Sebagai antisipasi adanya kasus gangguan ginjal akut, Dinkes Denpasar sidak obat sirup di sejumlah apotek dan toko obat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
Antisipasi Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Denpasar Sidak Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Kesehatan Kota Denpasar mengantisipasi Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang mulai ditemukan di Indonesia bahkan di di Bali.
Hal ini dilaksanakan dengan melakukan sidak obat sirup pada apotek di Wilayah Kota Denpasar, Sabtu 22 Oktober 2022 kemarin.
Plt Kadis Kesehatan Kota Denpasar, Tri Indarti menjelaskan, dari hasil sidak di lapangan, seluruh apotek yang dikunjungi tidak lagi menyediakan obat sirup.
Hal ini telah sesuai dengan Surat Menkes Nomor: 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
"Dari pengawasan seluruh apotek yang kami datangi sudah tidak menjual obat sirup," katanya, Minggu 23 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut Tri Indarti juga mengimbau kepada seluruh Dokter atau Rumas Sakit agar tidak memberikan resep obat sirup.
Hal senada juga berlaku bagi apotek agar tidak menerima resep obat sirup.
"Dokter, Rumah Sakit dan Apotek kami mohon kerjasamanya untuk tidak meresepkan obat sirup, dan apotek agar tidak melayani pembelian obat sirup, kami ucapkan terimakasih bagi apotek yang sudah mengikuti imbauan pemerintah," katanya.
Baca juga: INILAH Sebaran Kasus Gangguan Ginjal Akut di Sejumlah Daerah, Kini Total 133 Anak Meninggal
Pihaknya mengingatkan perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama usia di bawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Selain itu, anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat," kata Tri Indarti.