Berita Nasional

Soal RUU KUHP, Pengusaha Meradang Check In di Hotel Bisa Dipenjara jika Bukan Pasangan Sah

Pengusaha mengkrtik soal RUU KHUP terkait menginap di hotel bisa dipenjara jika bukan pasangan sah.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
booking.com
Ilustrasi Hotel. Pengusaha mengkritik soal RUU KHUP terkait menginap di hotel bisa dipenjara jika bukan pasangan sah. 

Pindah ke Apartemen

Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sudrajat mengatakan, rancangan aturan tersebut harus lebih jelas karena jika menginap di hotel bisa dipermasalahkan, maka tamu dapat beralih ke apartemen.

"Nanti orang tidak mau berbisnis di hotel-hotel lagi, iya mending di apartemen saja. Intinya mudah-mudahan bisa diluruskan, masing-masing agama bisa terjaga, dan industri perhotelan tidak kena dampak," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Sudrajat, wacana aturan tersebut sebenarnya berdampak positif dari sisi tanggung jawab spiritual. "Ya, saya sebetulnya sebagai pelaku industri perhotelan itu akan berdampak meskipun positif, sangat bagus. Hanya memang akan timbul masalah karena orang harus bawa surat nikah, tapi selama sesuai agama apapun positif," katanya.

Namun, dinilainya jangan sampai peraturan terkait perzinahan tersebut dibuat hanya untuk menyasar bisnis perhotelan saja. "Ini yang jadi masalah tindak pidananya, pelaku hotel ikut tanggung jawab sampai sejauh mana? Kalau begitu yang di kos-kosan, villa-villa bagaimana? Kalau menyasar hanya ke hotel, hotel menjadi restricted area, artinya merepotkan," pungkasnya.

Delik Aduan

Ternyata tidak lantas semua pasangan tidak sah yang menginap di hotel berdua bisa dipenjara atau dipidana. Sebab, aturan ini termasuk delik aduan. Rencananya, draf ini akan disahkan pada akhir tahun 2022. Berikut ketentuan kumpul kebo yang tertulis dalam draf RKHUP.

Pasal 416

1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: Hotel di Bali Dekat Pantai Canggu, Hanya 10 Menit Berjalan Kaki, Harga Mulai Rp 500 Ribuan

Namun pada ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, hanya bisa dipidana apabila ada yang mengadukan.
Pihak yang mengadu pun, diatur. Hanya bisa diadukan oleh:

a. Suami atau istri, bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang tua atau anaknya, bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Lebih lanjut, dalam ayat (3) di pasal tersebut, tertuang bahwa pengaduan tak bisa dilakukan jika termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 25, 26 dan 30 di RKUHP tersebut:

Pasal 25

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved