Berita Badung

Usai Dibersihkan Beberapa Bangunan Liar Kembali Menjamur di Pesisir Pantai Berawa

Bangunan liar kembali menjamu di pesisir pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Beberapa pedagang yang masih terlihat berjualan di pantai Berawa pada Senin 24 Oktober 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA– Bangunan liar kembali menjamu di pesisir pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung.

Bangunan liar yang digunakan berjualan itu pun luput dari perhatian petugas.

Padahal pembersihan bangunan liar itu pun sudah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada lima bulan yang lalu bersama tim gabungan.

Sejumlah bangunan pun dibongkar dan dibersihkan dengan alat berat.

Beberapa pedagang yang masih terlihat berjualan di pantai Berawa pada Senin 24 Oktober 2022
Beberapa pedagang yang masih terlihat berjualan di pantai Berawa pada Senin 24 Oktober 2022 (TB/Istimewa)

Melihat kondisi itu, Satpol PP Badug pun akan kembali melakukan pengecekan untuk mengabil tindakan selanjutnnya.

Menurut informasi yang didapat, bangunan semi permanen itu tidak dibongkar meski pemilik warung sudah tutup.

Kastpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Senin 24 Oktober 2022 mengakui akan melakukan pengecekan kembali lapak pedagang di Pantai Berawa itu.

Pasalnya dalam penertiban awal telah dilakukan pembongkaran bangunan liar yang ada di pantai tersebut.

"Untuk menjamurnya, kami akan melakukan pengecekan, mengingat sebelumnya semua sudah dibersihkan," kata Suryanegara

Kendati demikian, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Provinsi Bali.

Mengingat wilayah pesisir merupakan kewenangan provinsi.

"Saya akan tugaskan staf untuk melakukan pengecekan, dan akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Provinsi," tambahnya

Suryanegara mengakui, sejatinya sudah ada kesepakatan dengan para pedangang.

Dalam kesepakatan itu tidak diizinkan mendirikan bangunan semi permanen hingga permanen di pantai tersebut.

Hanya saja yang diijinkan adalah penempatan long chair.

"Kalau long chair, payung dan papan surfing diperkenankan. Asal rapi dan diatur penempatannya,” jelasnya.

Selain itu, birokrat asal Denpasar ini menerangkan, tidak ada larangan untuk berjualan di pantai Berawa. Asalkan seluruh pedagang sudah terdaftar dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat..

"Intinya bukan bangunan semi maupun permanen dan tidak mengganggu atau menutupi pengusaha yang ada dibelakangnya," tegasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan telah melakukan koordinasi dengan Desa Tibubeneng terkait penataan pedagang di pantai Berawa.

Hal ini terkait penyusunan rencana penataan pantai tersebut, seperti yang dilakukan di Seminyak, Legian, dan Kuta (samigita).

"Koordinasi kita dengan perbekel Tibubeneng yang kita percayakan untuk mengkoordinir para pedagang atau pengusaha di pesisir pantai Berawa melalui Pokdarwis.

Agar nyambung dengan proyek penataan pantai, yang rencananya tahun depan pasca selesainya penataan pantai Samigita," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved