Kabar Seleb
Bukan Hanya Atta Halilintar, Mario Teguh Hingga Kevin Aprilio Jadi Terduga Kasus robot Trading Net89
Usai kasus Binomo, kali ini nama Artis sekaligus YouTuber Atta Halilintar diduga terjerat kasus sama yakni robot trading Net89
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai kasus Binomo, kali ini nama Artis sekaligus YouTuber Atta Halilintar diduga terjerat kasus sama yakni robot trading Net89.
Tidak hanya Atta HAlilintar, ada beberapa artis dan public figure yang juga diduga mendapatkan uang haram dari hasil penipuan robot trading Net89 tersebut.
Beberapa nama yang muncul diduga sebagai pelaku antara lain Mario Teguh hingga musisi berbakat Kevin Aprilio.
Diketahui, ada 230 korban penipuan dugaan tindak pidana penipuan robot trading Net89 yang melaporkan 134 pelaku ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum para korban yang merasa dirugikan oleh robot trading ini yakni M Zainul Arifin mengatakan yang mengungkapkan para korban merugi hingga Rp28 Miliar.
Baca juga: KLUB Milik Atta Halilintar Resmi Datangkan Pemain Terbaik Dunia 6 Kali, Mimpi Sejak 10 Tahun Lalu
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta 26 Oktober 2022 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022
Menurutnya, 5 publik figur itu adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Kelimanya diduga terlibat menikmati uang hasil kejahatan dari aplikasi robot trading Net89.
Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana milik Atta.
Baca juga: Atta Halilintar Terancam Di Pidanakan Jika Tetap Pakai Nama Bekasi FC Jadi Nama Baru AHHA PS Pati FC
Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.
Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting.
"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ujar dia.
Zainul juga melaporkan Founder Group Member Net89, yakni
1. Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten
2. Group Autosultan atas nama Arga Rizkian
3. Billions Group atas nama Mario Teguh
4. Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya
5. Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana
6. Group World Supreme Team atas nama David Josade
Baca juga: Klub Bola Milik Atta Halilintar, AHHA PS Pati FC Ganti Nama Jadi Bekasi FC, Didukung Penuh Walikota
Tak hanya itu, ada lima owners Net89 yang diduga terlibat yang juga dilaporkan, yakni atas nama Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, Duwi Sudarto Putra.
"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Aset Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," ujar dia.
Selain itu, Zainul juga melaporkan 7 orang yang berperan sebagai Funder Net89, 21 orang berperan sebagai exchangers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group.

Berawal dari Lelang Bandana
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan, ada 134 orang yang akan dilaporkan dalam kasus ini, lima orang di antaranya adalah figur publik.
Deretan publik figur itu antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh.
Keterlibatan Atta, kata Zainul, bermula saat YouTuber tersebut melelang bandananya dan dibeli seharga Rp2,2 miliar oleh Reza Paten.
Zainul menduga, uang Rp2,2 miliar tersebut merupakan hasil penipuan robot trading Net89.
Oleh Atta, uang hasil lelang tersebut digunakan untuk membangun masjid.
"Nah, ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya, masjid,”
“Sama juga dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima upah bekerja. Hasil yang ia dapatkan itu hasil dari kejahatan," ungkap Zainul Arifin di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.
Ia berharap, Atta mau mengembalikan uang tersebut. Pasalnya, jika Atta tak mau mengembalikan uang itu, suami Aurel Hermansyah itu akan terancam hukuman tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ungkap Zainul. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Atta Halilintar, Taqy Malik hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Robot Trading Net89