SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 29 Oktober 2022, Cek Lokasi Layanan Wilayah Badung dan Tabanan
Simak Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 29 Oktober 2022, Cek Lokasi Layanan Wilayah Badung dan Tabanan.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM-Denpasar- Bagi Tribuners khususnya warga Tabanan dan Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung Bali yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Sabtu, 29 Oktober 2022 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA
Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Sabtu, 29 Oktober 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat ( Craf Malboro ) mulai pukul 08.00 s / d 11.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan danPolres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Cuaca Berkabut Jadi Kendala Tim SAR Gabungan Saat Selamatkan Dua WNA Tersesat di Gunung Agung Bali
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(*)