Kabar Artis
Meski Ditahan, Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta untuk Beli Pizza, Tratkir 700 Warga Rutan Serang
Artis Nikita Mirzani menghabiskan uang Rp 10 juta untuk membeli 700 box pizza bagi warga di Rutan Kelas IIB Serang.
Meski Ditahan, Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta untuk Beli Pizza, Tratkir 700 Warga Rutan Serang
TRIBUN-BALI.COM – Artis Nikita Mirzani menghabiskan uang Rp 10 juta untuk membeli 700 box pizza bagi warga di Rutan Kelas IIB Serang.
Diketahui, Nikita Mirzani tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.
Adapun Nikita Mirzani ditahan usai Dito Mahendra melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.
Meskipun tengah berada di dalam Rutan, Nikita Mirzani disebut meminta dibawakan pizza oleh manajernya.
Kemudian, ia pun berpesan agar teman-temannya di rutan juga harus makan.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani pun memesan pizza untuk 700 orang dengan menghabiskan Rp 10 juta.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Nikita Mirzani yang saat ini dioperasikan sosok Jessica Tiffani dan Dea manajer Nikita.
"Hari ini Kak Niki request ke Bapak pengacara dia mau makan pizza. Sudah gitu, kata Kak Niki kalau dia makan semua harus makan," kata Jessica Tiffani dikutip Tribunnews.com, Sabtu 29 Oktober 2022.
Baca juga: Wow! Nikita Mirzani Traktir Pizza untuk 700 Tahanan di Rutan, Habiskan Hingga 10 Juta
"Jadi aku sama Kak Dea langsung saja beli pizza sebanyak itu, iya sebanyak itu," lanjutnya.
Tak diketahui berapa banyak box pizza yang dipesan.
Namun, yang pasti Jessica dan Dea sampai harus menyewa mobil lain untuk membawa makanan itu.
"Langsung dipesan sebanyak ini, fresh from the oven. Lihat mobil Kak Dea sampai nggak muat. Sampai pesan Grab," kata dia.
Dari struk pembayaran yang ikut terekam dalam video terlihat angka yang dirogoh Nikita Mirzani mencapai Rp 10 juta lebih.
Saat Dea dan Jessica sampai di Rutan Serang Kelas IIB saat hari sudah mulai gelap, semua pizza dibawa masuk ke dalam rutan.
Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE Soal Penahan Nikita Mirzani
Mantan Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henry Subiakto menyoroti kasus publik figur tanah air Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Universitas Airlangga itu menilai Kejari Serang mengabaikan adanya revisi UU ITE yang sudah dilakukan pada tahun 2016.
Henry mengatakan, Nikita Mirzani seharusnya tak bisa ditahan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Kejaksaan Serang Banten abaikan Revisi UU ITE 2016." tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @henrysubiakto, dikutip Jumat 28 Oktober 2022.
Dalam revisi UU ITE tahun 2016 sanksi tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun.
Penurunan sanksi itu, kata Henry, agar tak ada penahanan untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili.
Henry mengatakan, seharusnya penegak hukum membaca Memorie van toelicting (MvT), mengapa sanksi pidana tersebut diturunkan.
Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Makan Pizza, Beli 700 Box, Tim: Jika Nikita Makan, Warga Rutan Harus Makan
Sebagai informasi MvT adalah catatan yang berisi penjelasan yang melatarbelakangi rumusan pasal dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagai sumber interpretasi hukum.
"Harusnya mereka membaca Memorie van toelicting, mengapa sanksi pidana diturunkan dari 6 jadi 4 tahun."
"Tak lain supaya tidak ada penahanan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Ini kok kembali nahan tersangka dikembangkan. Pesanan siapa?," tulisnya.
Terpisah, Henry mengatakan latar belakang UU ITE direvisi karena banyaknya penegak hukum yang mengambil celah untuk melakukan penahanan seorang tersangka pencemaran nama baik sebelum diadili.
Menurut Henry, tersangka harusnya diadili terlebih dahulu baru kemudian diputuskan penahanan atau hukumannya.
"UU ITE itu sebelum direvisi, setiap ada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik maka lalu ditahan, dan itu banyak sekali kasusnya."
"Pemerintah tahun 2016 melakukan revisi bersama DPR itu tujuannya menghilangkan kebiasaan dari aparat penegak hukum yang menahan tersangka sebelum diadili."
"Jadi adili dulu, kalau sudah terbukti ada penghinaan dan pencemaran nama baik maka baru diputuskan hukumannya," tuturnya, Kamis 27 Oktober 2022. dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE dan Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta untuk Beli Pizza yang Disantap Dirinya Bersama Penghuni Rutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nikita-mirzani-ditetapkan-tersangka.jpg)