Kabar Seleb

Polisi Masih Dalami Kasus Robot Trading Net89, Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Siap Diperiksa

Kasus robot trading Net89 yang menyeret nama artis dan juga beberapa public figure saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian

Instagram/@aurelie.hermansyah
YouTuber Atta Halilintar. Polisi Masih Dalami Kasus Robot Trading Net89, Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Harus Siap Diperiksa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus robot trading Net89 yang menyeret nama artis dan juga beberapa public figure saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengaku akan terus mendalami kasus ini dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa sosok yang diduga ikut dalam kasus robot trading tersebut.

Beberapa sosok public figure seperti Atta Halilintar dan juga Kevin Aprilio dijadwalkan akan diperiksa untuk dimintai keterangan soal kasus robot trading tersebut.

Seperti dilansir dari Kompas.com pada Selasa 1 November 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akan melakukan pemeriksaan pada minggu depan.

Direktur Diripideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini demi menemui aliran uang yang dihasilkan dari robot trading Net89.

Baca juga: Usai Atta Halilintar, Kevin Aprilio dan Taqy Malik Berikan Klarifikasi Kasus Robot Trading Net89

"Masih didalami," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan publik figur, yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh sebagai tersangka.

Whisnu Hermawan mengatakan, kemungkinan para terlapor, termasuk lima publik figur itu, akan dimintakan keterangan.

Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun jadwal untuk dilakukan pemeriksaan.

"Mungkin minggu depan ya, dibuatkan jadwalnya dulu," ujar Whisnu.

Diketahui, korban yang melaporkan kasus Net89 ada sebanyak 230 orang dan  mereka melaporkan 134 pelaku ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022 lalu.

Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin mengatakan dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.

Baca juga: Baru Tahu Sifat Asli Atta Halilintar di Awal Pernikahan, Aurel Hermansyah Minta Dipulangkan ke Anang

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur”

“Kemudian, ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya. Kemudian, ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta 26 Oktober 2022 lalu.

Zainul menjelaskan, Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana milik Atta.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten,”

“Kemudian, Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ujar Zainul.

Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.

Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Baca juga: Diduga Terjerat Kasus Robot Trading Net89, Atta Halilintar Akhirnya Buka Suara, Tidak Pernah Ikut

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik dan zoom meeting.

"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ujar Zainul.

Zainul juga melaporkan Founder Group Member Net89, yakni

1. Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten

2. Group Autosultan atas nama Arga Rizkian

3. Billions Group atas nama Mario Teguh

4. Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya

5. Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana

6. Group World Supreme Team atas nama David Josade

Tak hanya itu, ada lima owners Net89 yang diduga terlibat yang juga dilaporkan, yakni atas nama Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, Duwi Sudarto Putra.

"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Aset Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," ujar dia.

Selain itu, Zainul juga melaporkan 7 orang yang berperan sebagai Funder Net89, 21 orang berperan sebagai exchangers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Robot Trading Net89, Polri Susun Jadwal Pemeriksaan Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved